RISALAH
RAPAT DENGAR PENDAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
GEGEMPALAN CIKONENG
Tahun Rapat : 2012/2013
Jenis Rapat : RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP)
Sifat
Rapat : TERBUKA
/ TERTUTUP *)
Hari
/ Tanggal : KAMIS,
06 JUNI 2013
Waktu : 11.20 – 12.10 WIB
Tempat : BALAI DESA GEGEMPALAN
Agenda : EVALUASI SWADAYA
MASYARAKAT DUSUN GAREUMPAY TERKAIT PROGRAM PEMBANGUNAN JALAN JAMBE MELALUI
PROGRAM PNPM DESA GEGEMPALAN
Ketua Rapat : UBAD BADRUDIN
Sekretaris Rapat : MAMAN, A. Ma.
Hadir : 9 DARI 9 ANGGOTA BPD
Hadir Mitra : 1. APARAT PEMDES GEGEMPALAN
2.
BAPAK PEPEP SUJAYANA
3.
TOKOH MASYARAKAT
4.
TOKOH PEMUDA
A. PANDANGAN
1.
Memperhatikan
keterangan yang disampaikan oleh Bapak Pepep Sujayana selaku anggota Tim
Penyelesaian Masalah (TPM) terkait permasalahan dana perguliran UPK Kecamatan
Cikoneng, dimana terdapat tunggakan sebesar kurang lebih Rp 130,000,000 (seratus
tiga puluh juta rupiah) dari keseluruhan dana perguliran untuk masyarakat Desa
Gegempalan, dan lebih jauh akibat dari permasalahan tersebut berpotensi
mempengaruhi keberlangsungan Program PNMP Desa Gegempalan khususnya pada
Rencana Pembangunan Jalan Jambe Dusun Gareumpay, BPD Desa Gegempalan dengan ini
berpandangan bahwa pada prinsipnya masyarakat Desa Gegempalan secara mayoritas
memiliki sifat taat pada aturan dan disiplin dalam menunaikan kewajiban
pembayaran dana perguliran yang diperolehnya. Indikasi dari hal tersebut, dapat
dilihat dari besarnya prosentase tunggakan mayoritas masyarakat Gegempalan yang
hanya sebesar kurang lebih 10% dari keseluruhan tunggakan, dan selebihnya sebesar
kurang lebih 90% terindikasi merupakan tunggakan dari beberapa oknum masyarakat
yang memanfaatkan keberadaan Program Dana Perguliran Desa UPK Kecamatan
Cikoneng untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya .
2. Terkait dengan adanya indikasi ‘permainan’ dari
beberapa oknum masyarakat Desa Gegempalan yang memanfaatkan keberadaan Progaram
Dana Perguliran Desa, BPD Desa Gegempalan berpandangan bahwa Pemerintah Desa
Gegempalan telah melakukan kelalaian dalam melakukan fungsi pengawasan dan
pengendalian terhadap program tersebut, sehingga akibat dari kelalaian tersebut
bisa memberikan dampak kerugian bagi masyarakat Desa Gegempalan secara
keseluruhan.
B.
REKOMENDASI
Memperhatikan
kesimpulan-kesimpulan dari hasil Rapat Dengar Pendapat BPD Desa Gegempalan
dalam agenda Evaluasi Swadaya Masyarakat Dusun Gareumpay Terkait Program
Pembangunan Jalan Jambe Melalui Program PNPM Desa Gegempalan, BPD Desa Gegempalan
memberikan beberapa rekomendasi sebagai berikut :
1.
Dalam
penyelesaian masalah tunggakan Dana Perguliran Desa, BPD Desa Gegempalan
merekomendasikan Tim Penyelesaian Masalah (TPM) UPK Kecamatan Cikoneng untuk melanjutkan langkah-langkah
penyelesaian masalah tersebut sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
2.
Dalam mendukung keberadaan
Tim Penyelesaian Masalah (TPM) UPK Kecamatan Cikoneng terkait penyelesaian
masalah tunggakan dana perguliran desa, BPD Desa Gegempalan merekomendasikan
Bapak Pepep Sujayana untuk memberikan data-data tunggakan masyarakat Desa
Gegempalan sehubungan Dana Perguliran Desa UPK Kecamatan Cikoneng kepada BPD
Desa Gegempalan, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan oleh BPD Desa
Gegempalan guna membantu merumuskan langkah-langkah komprehensif dan terarah
dalam upaya penyelesaian masalah tersebut serta tindakan preventif bagi
keberlangsungan program tersebut di masa mendatang.
3.
Guna mendukung
kinerja Tim Penyelesaian Masalah dalam melakukan langkah-langkah penyelesaian
masalah tunggakan dana perguliran desa, BPD Desa Gegempalan merekomendasikan Pemerintah
Desa Gegempalan untuk berperan aktif membantu tim tersebut, terutama dalam
melakukan upaya pendekatan kepada masyarakat sasaran dengan cara memberikan
pendampingan oleh aparat-aparat desa terkait kepada Tim Penyelesaian Masalah
(TPM) UPK Kecamatan Cikoneng.
Gegempalan, 06 Juni 2013
PIMPINAN RAPAT
KETUA, UBAD BADRUDIN |
SEKRETARIS, MAMAN, A. Ma. |
No comments :
Post a Comment