Sunday, January 26, 2014

RISALAH RAPAT : RDP I - PNPM DUSUN GAREUMPAY

RISALAH RAPAT DENGAR PENDAPAT

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

GEGEMPALAN CIKONENG

 

                                   Tahun Rapat            :     2012/2013

                                   Jenis Rapat               :     RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP)

                                   Sifat Rapat                :     TERBUKA / TERTUTUP *)

                                   Hari / Tanggal          :     KAMIS, 06 JUNI 2013

                                   Waktu                        :     11.2012.10 WIB

                                   Tempat                      :     BALAI DESA GEGEMPALAN

                                   Agenda                      :     EVALUASI SWADAYA MASYARAKAT DUSUN GAREUMPAY TERKAIT PROGRAM PEMBANGUNAN JALAN JAMBE MELALUI PROGRAM PNPM DESA GEGEMPALAN

             Ketua Rapat             :     UBAD BADRUDIN

             Sekretaris Rapat     :     MAMAN, A. Ma.

             Hadir                           :     9 DARI 9 ANGGOTA BPD

             Hadir Mitra               :     1. APARAT PEMDES GEGEMPALAN

                                                         2. BAPAK PEPEP SUJAYANA

                                                         3. TOKOH MASYARAKAT

                                                         4. TOKOH PEMUDA

                                                        

 

A.       PANDANGAN

 

1.    Memperhatikan keterangan yang disampaikan oleh Bapak Pepep Sujayana selaku anggota Tim Penyelesaian Masalah (TPM) terkait permasalahan dana perguliran UPK Kecamatan Cikoneng, dimana terdapat tunggakan sebesar kurang lebih                      Rp 130,000,000 (seratus tiga puluh juta rupiah) dari keseluruhan dana perguliran untuk masyarakat Desa Gegempalan, dan lebih jauh akibat dari permasalahan tersebut berpotensi mempengaruhi keberlangsungan Program PNMP Desa Gegempalan khususnya pada Rencana Pembangunan Jalan Jambe Dusun Gareumpay, BPD Desa Gegempalan dengan ini berpandangan bahwa pada prinsipnya masyarakat Desa Gegempalan secara mayoritas memiliki sifat taat pada aturan dan disiplin dalam menunaikan kewajiban pembayaran dana perguliran yang diperolehnya. Indikasi dari hal tersebut, dapat dilihat dari besarnya prosentase tunggakan mayoritas masyarakat Gegempalan yang hanya sebesar kurang lebih 10% dari keseluruhan tunggakan, dan selebihnya sebesar kurang lebih 90% terindikasi merupakan tunggakan dari beberapa oknum masyarakat yang memanfaatkan keberadaan Program Dana Perguliran Desa UPK Kecamatan Cikoneng untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya .

 

2.    Terkait dengan adanya indikasi ‘permainan’ dari beberapa oknum masyarakat Desa Gegempalan yang memanfaatkan keberadaan Progaram Dana Perguliran Desa, BPD Desa Gegempalan berpandangan bahwa Pemerintah Desa Gegempalan telah melakukan kelalaian dalam melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap program tersebut, sehingga akibat dari kelalaian tersebut bisa memberikan dampak kerugian bagi masyarakat Desa Gegempalan secara keseluruhan.

 

 

 

 

 

B.        REKOMENDASI

 

Memperhatikan kesimpulan-kesimpulan dari hasil Rapat Dengar Pendapat BPD Desa Gegempalan dalam agenda Evaluasi Swadaya Masyarakat Dusun Gareumpay Terkait Program Pembangunan Jalan Jambe Melalui Program PNPM Desa Gegempalan, BPD Desa Gegempalan memberikan beberapa rekomendasi sebagai berikut :

 

1.    Dalam penyelesaian masalah tunggakan Dana Perguliran Desa, BPD Desa Gegempalan merekomendasikan Tim Penyelesaian Masalah (TPM) UPK Kecamatan Cikoneng  untuk melanjutkan langkah-langkah penyelesaian masalah tersebut sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.

 

2.    Dalam mendukung keberadaan Tim Penyelesaian Masalah (TPM) UPK Kecamatan Cikoneng terkait penyelesaian masalah tunggakan dana perguliran desa, BPD Desa Gegempalan merekomendasikan Bapak Pepep Sujayana untuk memberikan data-data tunggakan masyarakat Desa Gegempalan sehubungan Dana Perguliran Desa UPK Kecamatan Cikoneng kepada BPD Desa Gegempalan, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan oleh BPD Desa Gegempalan guna membantu merumuskan langkah-langkah komprehensif dan terarah dalam upaya penyelesaian masalah tersebut serta tindakan preventif bagi keberlangsungan program tersebut di masa mendatang.

 

3.    Guna mendukung kinerja Tim Penyelesaian Masalah dalam melakukan langkah-langkah penyelesaian masalah tunggakan dana perguliran desa, BPD Desa Gegempalan merekomendasikan Pemerintah Desa Gegempalan untuk berperan aktif membantu tim tersebut, terutama dalam melakukan upaya pendekatan kepada masyarakat sasaran dengan cara memberikan pendampingan oleh aparat-aparat desa terkait kepada Tim Penyelesaian Masalah (TPM) UPK Kecamatan Cikoneng.

 

 

 

Gegempalan, 06 Juni 2013

 

PIMPINAN RAPAT

 

KETUA,

 

 

 

 

UBAD BADRUDIN

SEKRETARIS,

 

 

 

 

MAMAN, A. Ma.

 

No comments :

Post a Comment