Sunday, January 26, 2014

RISALAH RAPAT : RDP I - LPM & KARANG TARUNA

RISALAH RAPAT DENGAR PENDAPAT

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

GEGEMPALAN CIKONENG

 

                                   Tahun Rapat            :     2012/2013

                                   Jenis Rapat               :     RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP)

                                   Sifat Rapat                :     TERBUKA / TERTUTUP *)

                                   Hari / Tanggal          :     KAMIS, 06 JUNI 2013

                                   Waktu                        :     10.2511.15 WIB

                                   Tempat                      :     BALAI DESA GEGEMPALAN

                                   Agenda                      :     1. PENGUATAN FUNGSI DAN PERAN LPM

                                                                               2. PEMBERDAYAAN KARANG TARUNA DESA

             Ketua Rapat             :     UBAD BADRUDIN

             Sekretaris Rapat     :     MAMAN, A. Ma.

             Hadir                           :     9 DARI 9 ANGGOTA BPD

             Hadir Mitra               :     1. APARAT PEMDES GEGEMPALAN

                                                         2. LPM DESA GEGEMPALAN

                                                         3. TOKOH MASYARAKAT

                                                         4. TOKOH PEMUDA

                                                        

 

A.       PANDANGAN

 

1.    Menyimak keterangan Ketua LPM Desa Gegempalan atas kiprah dan peran kelembagaannya dalam Program-Program Pembangunan Desa Gegempalan, BPD Desa Gegempalan berpandangan bahwa Pemerintah Desa Gegempalan belum secara serius memberikan kesempatan kepada LPM Desa Gegempalan untuk melaksanakan fungsi dan perannya dalam Program-Program Pembangunan Desa Gegempalan. Bahkan lebih jauh, Pemerintah Desa Gegempalan seringkali mengesampingkan keberadaan LPM Desa Gegempalan dengan tidak melibatkan kelembagaan LPM Desa Gegempalan dalam beberapa proyek pembangunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Gegempalan, bahkan kemudian membuat kebijakan tersendiri dengan membentuk Tim 11 sebagai tim khusus pelaksana proyek-proyek pembangunan di Desa Gegempalan.

 

2.    Terkait dengan keberadaan Tim 11 dalam lingkungan internal Pemerintah Desa Gegempalan yang difungsikan sebagai pelaksana proyek-proyek Pembangunan Desa Gegempalan, dimana berdasarkan sejarah pembentukkannya merupakan tim yang dibentuk dalam rangka penyusunan RPJMDes Desa Gegempalan sekitar 10 tahun yang lalu dan bersifat ad-hock, BPD Desa Gegempalan berpandangan bahwa Kepala Desa Gegempalan dengan sengaja telah mengesampingkan ketentuan dalam Peraturan Bupati Ciamis Nomor 9 Tahun 2007 Pasal 4, dimana dinyatakan bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 uruf a mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

 

3.    Menyimak pendapat beberapa tokoh pemuda Desa Gegempalan yang dihadirkan dalam kesempatan rapat dengar pendapat, BPD Desa Gegempalan berpandangan bahwa sangat penting bagi Pemerintah Desa Gegempalan untuk memperhatikan potensi-potensi kepemudaan yang ada di Desa Gegempalan dengan cara memberikan ruang dan pembinaan secara khusus kepada generasi muda Desa Gegempalan agar mereka mampu mengaktualisasikan dirinya dalam fungsi dan peran yang khusus guna menunjang percepatan pembangunan di Desa Gegempalan.

 

 

B.        REKOMENDASI

 

Memperhatikan kesimpulan-kesimpulan dari hasil Rapat Dengar Pendapat BPD Desa Gegempalan dalam agenda Penguatan Fungsi dan Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Gegempalan dan Pemberdayaan Karang Taruna Desa, BPD Desa Gegempalan memberikan beberapa rekomendasi sebagai berikut :

 

1.    Mengingat pentingnya keberadaan LPM Desa Gegempalan dalam konsep pembangunan partisipatif, BPD Desa Gegempalan merekomendasikan Pemerintah Desa Gegempalan untuk menata ulang kebijakan-kebijakan terkait Program-Program Pembangunan Desa Gegempalan dengan memastikan bahwa LPM Desa Gegempalan adalah mitra pemerintah yang sepenuhnya berperan dalam proyek-proyek pembangunan di Desa Gegempalan.

 

2.    Terkait dengan keberadaan Tim 11 dalam lingkungan internal Pemerintah Desa Gegempalan, BPD Desa Gegempalan merekomendasikan Pemerintah Desa Gegempalan untuk segera ‘membekukkan’ Tim 11 dengan tidak memberikan ruang khusus bagi pelaksanaan proyek-proyek pembangunan Desa Gegempalan.

 

3.    Memperhatikan kebijakan tentang Program Alokasi Dana Desa (ADD), BPD Desa Gegempalan merekomendasikan Pemerintah Desa Gegempalan untuk menetapkan aturan tentang tim pelaksana desa dengan mengikuti hakikat, sifat serta tujuan dari program alokasi dana desa itu sendiri, yaitu :

a.  Meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya.

b. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipasif sesuai dengan potensi desa.

c.  Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa.

d. Mendorong peningkatan swadaya dan gotong-royong masyarakat di desa.

Berdasarkan tujuan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat 4 komponen yang harus menjadi perhatian utama Program Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu :

1) Pemerintah.

2) Lembaga Kemasyarakatan.

3) Masyarakat.

Dengan demikian, ADD lebih difokuskan pada 2 (dua) hal :

1)      Penguatan kelembagaan dan peningkatan kinerja aparatur pemerintahan desa.

2)      Pemberdayaan masyarakat.

Dengan terfokus pada 2 (dua) hal tersebut, Pemerintah Desa Gegempalan harus menentukan tim pelaksana desa menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :

1)      Tim Penguatan Kelembagaan dan Peningkatan Pelayanan Aparatur Desa, yang dalam hal ini Kepala Desa  sebagai penanggung jawab program dengan aparatur desa sebagai bagian di dalamnya, dimana fokus pada program-program pembangunan yang bersumber pada pembagian 30% alokasi dana desa, dengan tujuan mengoptimalkan pembenahan terhadap tata kelola internal pemerintahan desa dalam rangka peningkatan mutu layanan masyarakat yang prima.

2)      Tim Pemberdayaan Masyarakat dengan Sekretaris Desa sebagai penanggung jawab program serta lembaga pemberdayaan masyarakat di dalamnya, dimana fokus pada program-program pembangunan yang bersumber pada pembagian 70% alokasi dana desa, dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program pembangunan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

4.    Berdasarkan pandangan-pandangan yang disampaikan oleh tokoh-tokoh pemuda Desa Gegempalan, BPD Desa Gegempalan merekomendasikan Pemerintah Desa Gegempalan untuk segera menyusun program terkait dengan pembentukan Karang Taruna Desa Gegempalan. Melakukan pembinaan dan pengembangan karang taruna untuk mampu berkiprah dalam program pembangunan kepemudaan dan sosial kemasyarakatan di Desa Gegempalan.

 

 

Gegempalan, 06 Juni 2013

 

PIMPINAN RAPAT

 

KETUA,

 

 

 

 

UBAD BADRUDIN

SEKRETARIS,

 

 

 

 

MAMAN, A. Ma.

 

No comments :

Post a Comment