RISALAH
RAPAT DENGAR PENDAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
GEGEMPALAN CIKONENG
Tahun Rapat : 2012/2013
Jenis Rapat : RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP)
Sifat
Rapat : TERBUKA
/ TERTUTUP *)
Hari
/ Tanggal : KAMIS,
06 JUNI 2013
Waktu : 10.25 – 11.15 WIB
Tempat : BALAI DESA GEGEMPALAN
Agenda : 1. PENGUATAN FUNGSI DAN
PERAN LPM
2.
PEMBERDAYAAN KARANG TARUNA DESA
Ketua Rapat : UBAD BADRUDIN
Sekretaris Rapat : MAMAN, A. Ma.
Hadir : 9 DARI 9 ANGGOTA BPD
Hadir Mitra : 1. APARAT PEMDES GEGEMPALAN
2.
LPM DESA GEGEMPALAN
3.
TOKOH MASYARAKAT
4.
TOKOH PEMUDA
A. PANDANGAN
1.
Menyimak
keterangan Ketua LPM Desa Gegempalan atas kiprah dan peran kelembagaannya dalam
Program-Program Pembangunan Desa Gegempalan, BPD Desa Gegempalan berpandangan
bahwa Pemerintah Desa Gegempalan belum secara serius memberikan kesempatan
kepada LPM Desa Gegempalan untuk melaksanakan fungsi dan perannya dalam
Program-Program Pembangunan Desa Gegempalan. Bahkan lebih jauh, Pemerintah Desa
Gegempalan seringkali mengesampingkan keberadaan LPM Desa Gegempalan dengan
tidak melibatkan kelembagaan LPM Desa Gegempalan dalam beberapa proyek
pembangunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Gegempalan, bahkan
kemudian membuat kebijakan tersendiri dengan membentuk Tim 11 sebagai tim
khusus pelaksana proyek-proyek pembangunan di Desa Gegempalan.
2. Terkait dengan keberadaan Tim 11 dalam lingkungan internal
Pemerintah Desa Gegempalan yang difungsikan sebagai pelaksana proyek-proyek
Pembangunan Desa Gegempalan, dimana berdasarkan sejarah pembentukkannya
merupakan tim yang dibentuk dalam rangka penyusunan RPJMDes Desa Gegempalan
sekitar 10 tahun yang lalu dan bersifat ad-hock, BPD Desa Gegempalan
berpandangan bahwa Kepala Desa Gegempalan dengan sengaja telah mengesampingkan
ketentuan dalam Peraturan Bupati Ciamis Nomor 9 Tahun 2007 Pasal 4, dimana
dinyatakan bahwa Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 uruf a mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan
secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
3.
Menyimak pendapat
beberapa tokoh pemuda Desa Gegempalan yang dihadirkan dalam kesempatan rapat
dengar pendapat, BPD Desa Gegempalan berpandangan bahwa sangat penting bagi
Pemerintah Desa Gegempalan untuk memperhatikan potensi-potensi kepemudaan yang
ada di Desa Gegempalan dengan cara memberikan ruang dan pembinaan secara khusus
kepada generasi muda Desa Gegempalan agar mereka mampu mengaktualisasikan
dirinya dalam fungsi dan peran yang khusus guna menunjang percepatan
pembangunan di Desa Gegempalan.
B.
REKOMENDASI
Memperhatikan
kesimpulan-kesimpulan dari hasil Rapat Dengar Pendapat BPD Desa Gegempalan
dalam agenda Penguatan Fungsi dan Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Desa Gegempalan dan Pemberdayaan Karang Taruna Desa, BPD Desa Gegempalan
memberikan beberapa rekomendasi sebagai berikut :
1.
Mengingat
pentingnya keberadaan LPM Desa Gegempalan dalam konsep pembangunan partisipatif,
BPD Desa Gegempalan merekomendasikan Pemerintah Desa Gegempalan untuk menata
ulang kebijakan-kebijakan terkait Program-Program Pembangunan Desa Gegempalan
dengan memastikan bahwa LPM Desa Gegempalan adalah mitra pemerintah yang
sepenuhnya berperan dalam proyek-proyek pembangunan di Desa Gegempalan.
2.
Terkait dengan
keberadaan Tim 11 dalam lingkungan internal Pemerintah Desa Gegempalan, BPD
Desa Gegempalan merekomendasikan Pemerintah Desa Gegempalan untuk segera
‘membekukkan’ Tim 11 dengan tidak memberikan ruang khusus bagi pelaksanaan
proyek-proyek pembangunan Desa Gegempalan.
3.
Memperhatikan
kebijakan tentang Program Alokasi Dana Desa (ADD), BPD Desa Gegempalan
merekomendasikan Pemerintah Desa Gegempalan untuk menetapkan aturan tentang tim
pelaksana desa dengan mengikuti hakikat, sifat serta tujuan dari program
alokasi dana desa itu sendiri, yaitu :
a. Meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
sesuai kewenangannya.
b.
Meningkatkan kemampuan lembaga
kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian
pembangunan secara partisipasif sesuai dengan potensi desa.
c. Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan
bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa.
d. Mendorong peningkatan
swadaya dan gotong-royong masyarakat di desa.
Berdasarkan tujuan di
atas, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat 4 komponen yang harus menjadi
perhatian utama Program Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu :
1) Pemerintah.
2) Lembaga Kemasyarakatan.
3) Masyarakat.
Dengan demikian, ADD lebih
difokuskan pada 2 (dua) hal :
1)
Penguatan kelembagaan dan peningkatan kinerja aparatur pemerintahan desa.
2)
Pemberdayaan masyarakat.
Dengan terfokus pada 2
(dua) hal tersebut, Pemerintah Desa Gegempalan harus menentukan tim pelaksana
desa menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :
1)
Tim Penguatan Kelembagaan dan Peningkatan Pelayanan Aparatur Desa, yang
dalam hal ini Kepala Desa sebagai
penanggung jawab program dengan aparatur desa sebagai bagian di dalamnya,
dimana fokus pada program-program pembangunan yang bersumber pada pembagian 30%
alokasi dana desa, dengan tujuan mengoptimalkan pembenahan terhadap tata kelola
internal pemerintahan desa dalam rangka peningkatan mutu layanan masyarakat
yang prima.
2)
Tim Pemberdayaan Masyarakat dengan Sekretaris Desa sebagai penanggung
jawab program serta lembaga pemberdayaan masyarakat di dalamnya, dimana fokus
pada program-program pembangunan yang bersumber pada pembagian 70% alokasi dana
desa, dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program
pembangunan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
4.
Berdasarkan
pandangan-pandangan yang disampaikan oleh tokoh-tokoh pemuda Desa Gegempalan,
BPD Desa Gegempalan merekomendasikan Pemerintah Desa Gegempalan untuk segera
menyusun program terkait dengan pembentukan Karang Taruna Desa Gegempalan.
Melakukan pembinaan dan pengembangan karang taruna untuk mampu berkiprah dalam
program pembangunan kepemudaan dan sosial kemasyarakatan di Desa Gegempalan.
Gegempalan, 06 Juni 2013
PIMPINAN RAPAT
KETUA, UBAD BADRUDIN |
SEKRETARIS, MAMAN, A. Ma. |
No comments :
Post a Comment