RISALAH
RAPAT DENGAR PENDAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
GEGEMPALAN CIKONENG
Tahun Rapat : 2012/2013
Jenis Rapat : RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP)
Sifat
Rapat : TERBUKA
/ TERTUTUP *)
Hari
/ Tanggal : KAMIS,
06 JUNI 2013
Waktu : 09.20 – 10.30 WIB
Tempat : BALAI DESA GEGEMPALAN
Agenda : 1. EVALUASI CAPAIAN RKP
& RKA TAHUN ANGGARAN 2013
2.
EVALUASI CAPAIAN KINERJA APARATUR PEMERINTAH
Ketua Rapat : IWAN AHDAN MUNAWWAR, S. Pd.i.
Sekretaris Rapat : MAMAN, A. Ma.
Hadir : 9 DARI 9 ANGGOTA BPD
Hadir Mitra : 1. APARAT PEMDES GEGEMPALAN
3.
TOKOH MASYARAKAT
4.
TOKOH PEMUDA
A. PANDANGAN
1.
Dengan tidak
disampaikannya Dokumen RKP dan RKA Desa Gegempalan Tahun Anggaran 2013 oleh
Pemerintah Desa Gegempalan kepada BPD Desa Gegempalan pasca serah terima
jabatan BPD Desa Gegempalan dari pimpinan lama ke pimpinan baru, sehingga
dengan sendirinya BPD Desa Gegempalan kehilangan fungsi pengawasan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2006, Pasal 3 ayat
(1) dan Pasal 4 huruf b, dengan ini BPD Desa Gegempalan berpandangan bahwa Kepala
Desa Gegempalan telah dengan sengaja melakukan kelalaian dalam memenuhi
kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 72 Tahun 2005, Pasal 15 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa Kepala
Desa berkewajiban untuk menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja
pemerintahan desa.
2.
Dengan
memperhatikan struktur APBDes Desa Gegempalan Tahun Anggaran 2013 yang tidak
didukung oleh sosialisasi serta transfaransi RKP dan RKA sebagai dokumen
penjelas yang memberikan keterangan detil mengenai spesifikasi program,
pelaksana dan sasaran penerima manfaat dari program tersebut, BPD Desa
Gegempalan berpandangan bahwa Pemerintah Desa Gegempalan telah lalai dalam
melakukan proses-proses perencanaan program pembangunan sehingga dalam tataran
pelaksanannya berpotensi menimbulkan ‘bias anggaran’ yang berdampak pada
akuntabilitas publik dengan menimbulkan kecurigaan banyak pihak akan adanya
praktek-praktek penyelewengan anggaran pembangunan Desa Gegempalan.
3.
Memperhatikan
beberapa keterangan dari aparat Desa Gegempalan terkait minimnya pengetahuan
mereka dalam memahami struktur APBDes, didukung oleh sosialisasi yang lemah
mengenai RKP dan RKA di kalangan internal Pemerintah Desa Gegempalan, sehingga dengan
sendirinya berimbas pada ketidaktentuan arah kinerja tiap-tiap aparat Desa
Gegempalan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang terkait erat
dengan program-program pembangunan Desa Gegempalan, BPD Desa Gegempalan
berpandangan bahwa Kepala Desa Gegempalan kurang memiliki kemampuan manajerial dan
leadership yang diperlukan dalam mengarahkan bawahnnya sehingga potensi
aparatur pemerintah Desa Gegempalan mengalami sinergi negatif terhadap program
pembangunan yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Desa Gegempalan.
4.
Dengan
memperhatikan satu sampling tata cara pengelolaan keuangan dari salah satu
sumber anggaran yang diperoleh Desa Gegempalan melalui dana aspirasi sebesar Rp
100,000,000 (seratus juta rupiah), dimana setelah proses penarikan uang oleh Kaur
Keuangan dari rekening desa, Kepala Desa Gegempalan dengan sengaja menguasai
keseluruhan uang tersebut tanpa melalui mekanisme tata kelola yang benar berdasarkan
azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan
disiplin anggaran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 37 Tahun 2007, Pasal 2 ayat (1). Dan, selanjutnya uang
tersebut dibagi-bagikan secara terpisah kepada Sekretaris Desa sebesar Rp 40,000,000 (empat puluh
juta rupiah) dan kepada Kaur Keuangan sebesar Rp 20,000,000 (dua puluh juta
rupiah) yang pada saat itu juga dipotong Rp 1,000,000 (satu juta rupiah) oleh
Kepala Desa dengan alasan tertentu sehingga Kaur Keuangan hanya bisa melakukan
pembukuan atas anggaran sebesar Rp 19,000,000 yang diterimanya. Sementara itu
sisa uang yang dipegang oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa, dimana dalam
rapat dengar pendapat Sekretaris Desa memberikan konfirmasi pengakuan bahwa dirinya
hanya diserahi uang sebesar Rp 25,000,000, sehingga dapat disimpulkan bahwa
telah terjadi kesalahan fatal dan indikasi penggelapan dalam pengelolaan
anggaran pembangunan yang bersumber dari dana aspirasi pembangunan desa sebesar
Rp 100,000,000 tersebut. Memperhatikan ilustrasi tentang tata kelola keuangan
yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Gegempalan sebagaimana pemaparan di atas, BPD
Desa Gegempalan berpandangan bahwa dalam hal ini Kepala Desa Gegempalan tidak
melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah
Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, Pasal 15 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa
kepala desa mempunyai kewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang
bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
5.
Memperhatikan
terjadinya 2 (dua) kali pergantian Kaur Keuangan Pemerintah Desa Gegempalan, dimana
ada indikasi kuat bahwa kaur keuangan sering merasa tidak nyaman dengan
praktek-praktek pengelolaan keuangan yang ‘menyimpang’ yang dilakukan oleh
Kepala Desa dan Sekretaris Desa, sehingga dengan sendirinya fungsi kaur
keuangan menjadi ‘lemah’ serta tidak bisa melaksanakan kewenangan sesuai dengan
tugas, pokok dan fungsinya, BPD Desa Gegempalan berpandangan bahwa Sekretaris Desa
Gegempalan sebagai representasi pemerintah yang melekat pada status pegawai
negerinya, tidak mampu melakukan fungsi kontrol, pengawasan dan pembinaan dalam
kapasitias dirinya sebagai koordinator pengelolaan keuangan. Bahkan lebih jauh,
Sekretaris Desa terindikasi beberapa kali melakukan praktek-praktek serupa
seperti yang dilakukan oleh Kepala Desa dengan tidak melakukan tata kelola
keuangan yang transparan, akuntabel,
partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
6.
Terkait penundaan
proyek fisik perbaikan jalan di Dusun Gareumpay melalui Alokasi Dana Desa (ADD)
yang telah diatur perencanaan anggarannya melalui struktur APBDes Desa
Gegempalan Tahun Anggaran 2013, yang dalam gilirannya kemudian digantikan
dengan proyek fisik yang bersumber pada dana aspirasi Desa Gegempalan sebesar
Rp 100,000,000 (seratus juta rupiah), dimana secara jelas bahwa dana aspirasi
tersebut tidak masuk melalui proses perencanaan dalam struktur APBDes Desa
Gegempalan Tahun Anggaran 2013, BPD Desa Gegempalan berpandangan bahwa
Pemerintah Desa Gegempalan dengan sengaja telah melakukan perubahan kebijakan
anggaran tanpa berkonsultasi dengan BPD Desa Gegempalan selaku pemegang hak
budgeting, sehingga dengan sendirinya APBDes Desa Gegempalan harus melakukan perubahan
yang tidak efektif yang berdampak pada percepatan pembangunan Desa Gegempalan.
B.
REKOMENDASI
Memperhatikan
kesimpulan-kesimpulan dari hasil Rapat Dengar Pendapat BPD Desa Gegempalan
dalam agenda Evaluasi Capaian RKP dan RKA Desa Gegempalan Tahun Anggaran 2013
serta Evaluasi Capaian Kinerja Aparatur Pemerintah Desa Gegempalan, BPD Desa
Gegempalan memberikan beberapa rekomendasi sebagai berikut :
1.
Terkait dengan
lambatnya penyampaian Dokumen RKP dan RKA Desa Gegempalan Tahun Anggaran 2013
kepada BPD Desa Gegempalan, BPD Desa Gegempalan merekomendasikan Sekretaris
Desa Gegempalan untuk segera menyampaikannya kepada Pimpinan BPD Desa
Gegempalan.
2.
Memperhatikan
lemahnya kemampuan aparat Desa Gegempalan dalam memahami RKP dan RKA yang
menjadi bagian dari program di masing-masing tupoksinya, BPD Desa Gegempalan
merekomendasikan perlunya pembinaan secara khusus kepada aparat Desa Gegempalan
sehingga mereka memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan program yang
menjadi bagian dari tupoksinya.
3.
Memperhatikan
praktek-praktek pengelolaan keuangan yang bertentangan dengan azas dan
prinsip-prinsip yang diamanatkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 37 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 72
Tahun 2005, BPD Desa Gegempalan merekomendasikan kepada Pemerintah Desa
Gegempalan untuk :
a.
Merubah paradigma
berpikir dan bertindak yang sesuai dengan tata penyelenggaraan pemerintahan
yang bersih dan diselaraskan dengan kewenangan serta tugas yang telah diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
Menempatkan dan
memperkuat posisi kaur keuangan sesuai dengan kewenangan yang melekat padanya,
dengan pengawasan serta pembinaan yang harus dilakukan secara intensif oleh
kepala desa dan sekretaris desa.
c.
Senantiasa
berkonsultasi dengan BPD Desa Gegempalan terkait perumusan kebijakan keuangan
yang diperlukan untuk pelaksanaan program-program pembangunan yang dijalankan
Pemerintah Desa Gegempalan.
d.
Menyelenggarakan
acara ‘Fakta Integritas Anti Korupsi’ dengan mengundang tokoh-tokoh masyarakat
Desa Gegempalan, sebagai kampanye dan keseriusan yang diperlihatkan kepada
masyarakat guna meningkatkan citra positif dan kewibawaan Pemerintah Desa
Gegempalan.
4.
Memperhatikan
secara khusus peristiwa pergantian 2 (dua) kali posisi kaur keuangan Pemerintah
Desa Gegempalan, yang dalam hal ini BPD Desa Gegempalan berpandangan telah
terjadi ‘pelemahan’ yang dilakukan secara sengaja terhadap Kaur Keuangan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa, dan
bahkan dalam beberapa kesempatan seringkali Kepala Desa mendiskreditkan Kaur
Keuangan seolah-olah tidak bisa melaksanakan fungsinya dengan baik, dimana berdasarkan
pandangan BPD Desa Gegempalan hal ini merupakan indikasi kuat sebagai bagian
dari upaya pelemahan posisi Kaur Keuangan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang
kemudian hal tersebut dijadikan sebagai alasan untuk menguasai urusan keuangan
yang seharusnya menjadi kewenangan Kaur Keuangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,
BPD Desa Gegempalan dengan ini merekomendasikan secara tegas kepada Kepala Desa
dan Sekretaris Desa untuk menghentikan semua praktek-praktek ‘pelemahan’
terhadap Kaur Keuangan baik dalam bentuk pelemahan fungsi dan kewenangannya,
dan juga citra diri serta kehormatan pribadinya. Atas potensi yang dimiliki
sosok pribadi Kaur Keuangan yang menurut pandangan BPD Desa Gegempalan
merupakan asset penting generasi muda Gegempalan yang mulai berkiprah dalam
jalur pemerintahan, dengan latar belakang pendidikannya, kecakapan, kejujuran,
serta integritas dirinya sebagai aparatur desa, kiranya penting untuk diingat bahwa
Pemerintah Desa Gegempalan wajib membina dan memelihara asset dan potensi
generasi muda yang akan menjadi bagian dari proses pergantian kepemimpinan
Pemerintahan Desa Gegempalan di masa mendatang.
5.
Terkait dengan
masuknya beberapa sumber anggaran yang tidak diatur penggunaannya dalam
struktur APBDes Desa Gegempalan Tahun Anggaran 2013, seperti bantuan dana
aspirasi dan bantuan Gubernur Jawa Barat, BPD Desa Gegempalan merekomendasikan
Pemerintah Desa Gegempalan untuk segera melaporkan hasil-hasil kegiatan
tersebut kepada Pimpinan BPD Desa Gegempalan melalui mekanisme Rapat Paripurna
Khusus BPD Desa Gegempalan.
Gegempalan, 06 Juni 2013
PIMPINAN RAPAT
KETUA, IWAN AHDAN MUNAWWAR, S. Pd.i. |
SEKRETARIS, MAMAN, A. Ma. |
No comments :
Post a Comment