Sunday, January 26, 2014

RISALAH RAPAT : RDP I - CAPAIAN RKP DAN KINERJA PEMERINTAH DESA GEGEMPALAN

RISALAH RAPAT DENGAR PENDAPAT

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

GEGEMPALAN CIKONENG

 

                                   Tahun Rapat            :     2012/2013

                                   Jenis Rapat               :     RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP)

                                   Sifat Rapat                :     TERBUKA / TERTUTUP *)

                                   Hari / Tanggal          :     KAMIS, 06 JUNI 2013

                                   Waktu                        :     09.2010.30 WIB

                                   Tempat                      :     BALAI DESA GEGEMPALAN

                                   Agenda                      :     1. EVALUASI CAPAIAN RKP & RKA TAHUN ANGGARAN 2013

                                                                               2. EVALUASI CAPAIAN KINERJA APARATUR PEMERINTAH

             Ketua Rapat             :     IWAN AHDAN MUNAWWAR, S. Pd.i.

             Sekretaris Rapat     :     MAMAN, A. Ma.

             Hadir                           :     9 DARI 9 ANGGOTA BPD

             Hadir Mitra               :     1. APARAT PEMDES GEGEMPALAN

                                                         3. TOKOH MASYARAKAT

                                                         4. TOKOH PEMUDA

                                                        

 

A.       PANDANGAN

 

1.    Dengan tidak disampaikannya Dokumen RKP dan RKA Desa Gegempalan Tahun Anggaran 2013 oleh Pemerintah Desa Gegempalan kepada BPD Desa Gegempalan pasca serah terima jabatan BPD Desa Gegempalan dari pimpinan lama ke pimpinan baru, sehingga dengan sendirinya BPD Desa Gegempalan kehilangan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2006, Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 huruf b, dengan ini BPD Desa Gegempalan berpandangan bahwa Kepala Desa Gegempalan telah dengan sengaja melakukan kelalaian dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, Pasal 15 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa Kepala Desa berkewajiban untuk menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.

 

2.    Dengan memperhatikan struktur APBDes Desa Gegempalan Tahun Anggaran 2013 yang tidak didukung oleh sosialisasi serta transfaransi RKP dan RKA sebagai dokumen penjelas yang memberikan keterangan detil mengenai spesifikasi program, pelaksana dan sasaran penerima manfaat dari program tersebut, BPD Desa Gegempalan berpandangan bahwa Pemerintah Desa Gegempalan telah lalai dalam melakukan proses-proses perencanaan program pembangunan sehingga dalam tataran pelaksanannya berpotensi menimbulkan ‘bias anggaran’ yang berdampak pada akuntabilitas publik dengan menimbulkan kecurigaan banyak pihak akan adanya praktek-praktek penyelewengan anggaran pembangunan Desa Gegempalan.

 

3.    Memperhatikan beberapa keterangan dari aparat Desa Gegempalan terkait minimnya pengetahuan mereka dalam memahami struktur APBDes, didukung oleh sosialisasi yang lemah mengenai RKP dan RKA di kalangan internal Pemerintah Desa Gegempalan, sehingga dengan sendirinya berimbas pada ketidaktentuan arah kinerja tiap-tiap aparat Desa Gegempalan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang terkait erat dengan program-program pembangunan Desa Gegempalan, BPD Desa Gegempalan berpandangan bahwa Kepala Desa Gegempalan kurang memiliki kemampuan manajerial dan leadership yang diperlukan dalam mengarahkan bawahnnya sehingga potensi aparatur pemerintah Desa Gegempalan mengalami sinergi negatif terhadap program pembangunan yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Desa Gegempalan.

 

4.    Dengan memperhatikan satu sampling tata cara pengelolaan keuangan dari salah satu sumber anggaran yang diperoleh Desa Gegempalan melalui dana aspirasi sebesar Rp 100,000,000 (seratus juta rupiah), dimana setelah proses penarikan uang oleh Kaur Keuangan dari rekening desa, Kepala Desa Gegempalan dengan sengaja menguasai keseluruhan uang tersebut tanpa melalui mekanisme tata kelola yang benar berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2007, Pasal 2 ayat (1). Dan, selanjutnya uang tersebut dibagi-bagikan secara terpisah kepada Sekretaris Desa sebesar                     Rp 40,000,000 (empat puluh juta rupiah) dan kepada Kaur Keuangan sebesar             Rp 20,000,000 (dua puluh juta rupiah) yang pada saat itu juga dipotong Rp 1,000,000 (satu juta rupiah) oleh Kepala Desa dengan alasan tertentu sehingga Kaur Keuangan hanya bisa melakukan pembukuan atas anggaran sebesar Rp 19,000,000 yang diterimanya. Sementara itu sisa uang yang dipegang oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa, dimana dalam rapat dengar pendapat Sekretaris Desa memberikan konfirmasi pengakuan bahwa dirinya hanya diserahi uang sebesar Rp 25,000,000, sehingga dapat disimpulkan bahwa telah terjadi kesalahan fatal dan indikasi penggelapan dalam pengelolaan anggaran pembangunan yang bersumber dari dana aspirasi pembangunan desa sebesar Rp 100,000,000 tersebut. Memperhatikan ilustrasi tentang tata kelola keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Gegempalan sebagaimana pemaparan di atas, BPD Desa Gegempalan berpandangan bahwa dalam hal ini Kepala Desa Gegempalan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, Pasal 15 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa kepala desa mempunyai kewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

 

5.    Memperhatikan terjadinya 2 (dua) kali pergantian Kaur Keuangan Pemerintah Desa Gegempalan, dimana ada indikasi kuat bahwa kaur keuangan sering merasa tidak nyaman dengan praktek-praktek pengelolaan keuangan yang ‘menyimpang’ yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa, sehingga dengan sendirinya fungsi kaur keuangan menjadi ‘lemah’ serta tidak bisa melaksanakan kewenangan sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya, BPD Desa Gegempalan berpandangan bahwa Sekretaris Desa Gegempalan sebagai representasi pemerintah yang melekat pada status pegawai negerinya, tidak mampu melakukan fungsi kontrol, pengawasan dan pembinaan dalam kapasitias dirinya sebagai koordinator pengelolaan keuangan. Bahkan lebih jauh, Sekretaris Desa terindikasi beberapa kali melakukan praktek-praktek serupa seperti yang dilakukan oleh Kepala Desa dengan tidak melakukan tata kelola keuangan yang  transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

6.    Terkait penundaan proyek fisik perbaikan jalan di Dusun Gareumpay melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah diatur perencanaan anggarannya melalui struktur APBDes Desa Gegempalan Tahun Anggaran 2013, yang dalam gilirannya kemudian digantikan dengan proyek fisik yang bersumber pada dana aspirasi Desa Gegempalan sebesar Rp 100,000,000 (seratus juta rupiah), dimana secara jelas bahwa dana aspirasi tersebut tidak masuk melalui proses perencanaan dalam struktur APBDes Desa Gegempalan Tahun Anggaran 2013, BPD Desa Gegempalan berpandangan bahwa Pemerintah Desa Gegempalan dengan sengaja telah melakukan perubahan kebijakan anggaran tanpa berkonsultasi dengan BPD Desa Gegempalan selaku pemegang hak budgeting, sehingga dengan sendirinya APBDes Desa Gegempalan harus melakukan perubahan yang tidak efektif yang berdampak pada percepatan pembangunan Desa Gegempalan.

 

 

 

 

B.        REKOMENDASI

 

Memperhatikan kesimpulan-kesimpulan dari hasil Rapat Dengar Pendapat BPD Desa Gegempalan dalam agenda Evaluasi Capaian RKP dan RKA Desa Gegempalan Tahun Anggaran 2013 serta Evaluasi Capaian Kinerja Aparatur Pemerintah Desa Gegempalan, BPD Desa Gegempalan memberikan beberapa rekomendasi sebagai berikut :

 

1.    Terkait dengan lambatnya penyampaian Dokumen RKP dan RKA Desa Gegempalan Tahun Anggaran 2013 kepada BPD Desa Gegempalan, BPD Desa Gegempalan merekomendasikan Sekretaris Desa Gegempalan untuk segera menyampaikannya kepada Pimpinan BPD Desa Gegempalan.

 

2.    Memperhatikan lemahnya kemampuan aparat Desa Gegempalan dalam memahami RKP dan RKA yang menjadi bagian dari program di masing-masing tupoksinya, BPD Desa Gegempalan merekomendasikan perlunya pembinaan secara khusus kepada aparat Desa Gegempalan sehingga mereka memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan program yang menjadi bagian dari tupoksinya.

 

3.    Memperhatikan praktek-praktek pengelolaan keuangan yang bertentangan dengan azas dan prinsip-prinsip yang diamanatkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, BPD Desa Gegempalan merekomendasikan kepada Pemerintah Desa Gegempalan untuk :

a.      Merubah paradigma berpikir dan bertindak yang sesuai dengan tata penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan diselaraskan dengan kewenangan serta tugas yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

b.      Menempatkan dan memperkuat posisi kaur keuangan sesuai dengan kewenangan yang melekat padanya, dengan pengawasan serta pembinaan yang harus dilakukan secara intensif oleh kepala desa dan sekretaris desa.

c.       Senantiasa berkonsultasi dengan BPD Desa Gegempalan terkait perumusan kebijakan keuangan yang diperlukan untuk pelaksanaan program-program pembangunan yang dijalankan Pemerintah Desa Gegempalan.

d.      Menyelenggarakan acara ‘Fakta Integritas Anti Korupsi’ dengan mengundang tokoh-tokoh masyarakat Desa Gegempalan, sebagai kampanye dan keseriusan yang diperlihatkan kepada masyarakat guna meningkatkan citra positif dan kewibawaan Pemerintah Desa Gegempalan.

 

4.    Memperhatikan secara khusus peristiwa pergantian 2 (dua) kali posisi kaur keuangan Pemerintah Desa Gegempalan, yang dalam hal ini BPD Desa Gegempalan berpandangan telah terjadi ‘pelemahan’ yang dilakukan secara sengaja terhadap Kaur Keuangan  oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa, dan bahkan dalam beberapa kesempatan seringkali Kepala Desa mendiskreditkan Kaur Keuangan seolah-olah tidak bisa melaksanakan fungsinya dengan baik, dimana berdasarkan pandangan BPD Desa Gegempalan hal ini merupakan indikasi kuat sebagai bagian dari upaya pelemahan posisi Kaur Keuangan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang kemudian hal tersebut dijadikan sebagai alasan untuk menguasai urusan keuangan yang seharusnya menjadi kewenangan Kaur Keuangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, BPD Desa Gegempalan dengan ini merekomendasikan secara tegas kepada Kepala Desa dan Sekretaris Desa untuk menghentikan semua praktek-praktek ‘pelemahan’ terhadap Kaur Keuangan baik dalam bentuk pelemahan fungsi dan kewenangannya, dan juga citra diri serta kehormatan pribadinya. Atas potensi yang dimiliki sosok pribadi Kaur Keuangan yang menurut pandangan BPD Desa Gegempalan merupakan asset penting generasi muda Gegempalan yang mulai berkiprah dalam jalur pemerintahan, dengan latar belakang pendidikannya, kecakapan, kejujuran, serta integritas dirinya sebagai aparatur desa, kiranya penting untuk diingat bahwa Pemerintah Desa Gegempalan wajib membina dan memelihara asset dan potensi generasi muda yang akan menjadi bagian dari proses pergantian kepemimpinan Pemerintahan Desa Gegempalan di masa mendatang.

 

5.    Terkait dengan masuknya beberapa sumber anggaran yang tidak diatur penggunaannya dalam struktur APBDes Desa Gegempalan Tahun Anggaran 2013, seperti bantuan dana aspirasi dan bantuan Gubernur Jawa Barat, BPD Desa Gegempalan merekomendasikan Pemerintah Desa Gegempalan untuk segera melaporkan hasil-hasil kegiatan tersebut kepada Pimpinan BPD Desa Gegempalan melalui mekanisme Rapat Paripurna Khusus BPD Desa Gegempalan.

 

 

Gegempalan, 06 Juni 2013

 

PIMPINAN RAPAT

 

KETUA,

 

 

 

 

IWAN AHDAN MUNAWWAR, S. Pd.i.

SEKRETARIS,

 

 

 

 

MAMAN, A. Ma.

 

No comments :

Post a Comment