Monday, January 27, 2014

Dokumentasi : SK BPD Nomor : 02.04/SKep-BPD/IX/2013 - USULAN PELAKSANA HARIAN (PLH) KEPALA DESA GEGEMPALAN

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

( B P D )

DESA GEGEMPALAN KECAMATAN CIKONENG KABUPATEN CIAMIS

JALAN GEGEMPALAN NO. 123 GEGEMPALAN CIKONENG - CIAMIS 46261

( +6285353126888 / E-mail : bpd.gegempalan@gmail.com, http://www.facebook.com\bpd.gegempalan

 

 

SURAT KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA GEGEMPALAN KECAMATAN CIKONENG KABUPATEN CIAMIS

Nomor : 02.04/SKep-BPD/IX/2013

T E N T A N G

USULAN PELAKSANA HARIAN (PLH) KEPALA DESA GEGEMPALAN

KECAMATAN CIKONENG KABUPATEN CIAMIS

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GEGEMPALAN

 

MENIMBANG               :    1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Permohonan Usulan Pelaksana Harian Kepala Desa Gegempalan Nomor : 141/58-Des/IX/2013 terkait dengan cuti pelaksanaan ibadah haji Kepala Desa Gegempalan dari tanggal 16 September s.d. 08 Nopember 2013, BPD Desa Gegempalan telah melaksanakan rapat pleno guna membahas usulan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa Gegempalan;

                                           2.  bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 16 ayat (3) dan (4) Peraturan Derah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2007 khususnya tentang kewenangan BPD untuk merekomendasikan dan mengusulkan pengangkatan pelaksana harian kepala desa, maka perlu ditetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Gegempalan tentang Usulan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa Gegempalan Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis.

MENGINGAT                :    1.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);

                                           2.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

3.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587;

5.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;

6.  Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa;

7.  Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis;

8.  Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;

 

 

 

9.  Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perangkat Desa;

10.  Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

MEMPERHATIKAN       :    Berita Acara Rapat Pleno BPD Desa Gegempalan Nomor : 08.03/BA-BPD/IX/2013 tanggal 13 September 2013 tentang Rekomendasi Penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa Gegempalan. 

MEMUTUSKAN : 

MENETAPKAN             :   

KESATU                         :    Mengusulkan Saudari IIN HOTIMAH (Sekretaris Desa Gegempalan) sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa Gegempalan dari tanggal 16 September s.d. 08 Nopember 2013.

KEDUA                          :    Pengangkatan Saudari IIN HOTIMAH selaku PLH Kepala Desa Gegempalan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan Camat Cikoneng Kabupaten Ciamis.

KETIGA                          :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di   :   Gegempalan

Pada tanggal    :   14 September 2013

 

 

PIMPINAN BPD DESA GEGEMPALAN

K e t u a,

 

 

 

NANA DARNA, SE. M. Pd.

 

 

 

Tembusan :

1.         Yth. Bupati Ciamis;

2.         Yth. Kabag Pemdes Setda Kab. Ciamis;

3.         Yth. Camat Cikoneng;

4.         Yth. Kepala Desa Gegempalan;

5.         Pertinggal

No comments :

Post a Comment