|
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA ( B P D ) DESA
GEGEMPALAN KECAMATAN CIKONENG KABUPATEN CIAMIS JALAN GEGEMPALAN NO. 123 GEGEMPALAN CIKONENG -
CIAMIS 46261 |
( +6285353126888 / E-mail : bpd.gegempalan@gmail.com, http://www.facebook.com\bpd.gegempalan |
SURAT KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA GEGEMPALAN KECAMATAN CIKONENG KABUPATEN CIAMIS
Nomor : 02.04/SKep-BPD/IX/2013
T E N T A N G
USULAN PELAKSANA HARIAN (PLH) KEPALA DESA GEGEMPALAN
KECAMATAN CIKONENG KABUPATEN CIAMIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GEGEMPALAN
MENIMBANG : 1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat
Permohonan Usulan Pelaksana Harian Kepala Desa Gegempalan Nomor :
141/58-Des/IX/2013 terkait dengan cuti pelaksanaan ibadah haji Kepala Desa
Gegempalan dari tanggal 16 September s.d. 08 Nopember 2013, BPD Desa Gegempalan
telah melaksanakan rapat pleno guna membahas usulan Pelaksana Harian (PLH)
Kepala Desa Gegempalan;
2. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 16 ayat (3)
dan (4) Peraturan Derah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2007 khususnya
tentang kewenangan BPD untuk merekomendasikan dan mengusulkan pengangkatan
pelaksana harian kepala desa, maka perlu ditetapkan Keputusan Badan
Permusyawaratan Desa Gegempalan tentang Usulan Pelaksana Harian (PLH) Kepala
Desa Gegempalan Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis.
MENGINGAT : 1. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13
Tahun 2000 tentang Peraturan Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6
Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun
2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7
Tahun 2007 tentang Perangkat Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8
Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa.
MEMPERHATIKAN : Berita Acara Rapat Pleno BPD Desa Gegempalan Nomor :
08.03/BA-BPD/IX/2013 tanggal 13 September 2013 tentang Rekomendasi Penunjukan
Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa Gegempalan.
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KESATU : Mengusulkan Saudari IIN HOTIMAH (Sekretaris
Desa Gegempalan) sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa Gegempalan dari
tanggal 16 September s.d. 08 Nopember 2013.
KEDUA : Pengangkatan Saudari IIN HOTIMAH selaku PLH
Kepala Desa Gegempalan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, diserahkan
sepenuhnya kepada kewenangan Camat Cikoneng Kabupaten Ciamis.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Gegempalan Pada tanggal : 14 September 2013 |
|
PIMPINAN BPD
DESA GEGEMPALAN K e t u a, NANA DARNA, SE. M. Pd. |
Tembusan :
1.
Yth.
Bupati Ciamis;
2.
Yth.
Kabag Pemdes Setda Kab. Ciamis;
3.
Yth.
Camat Cikoneng;
4.
Yth.
Kepala Desa Gegempalan;
5.
Pertinggal
No comments :
Post a Comment