RISALAH
RAPAT DENGAR PENDAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
GEGEMPALAN CIKONENG
Tahun Rapat : 2012/2013
Jenis Rapat : RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP)
Sifat Rapat : TERBUKA / TERTUTUP
*)
Hari / Tanggal : KAMIS, 06 JUNI 2013
Waktu : 08.00 – 09.15 WIB
Tempat : BALAI
DESA GEGEMPALAN
Agenda : PENYELESAIAN MASALAH
GADAI TANAH TITISARA
Ketua
Rapat : IWAN
AHDAN MUNAWWAR, S. Pd.i.
Sekretaris
Rapat : MAMAN,
A. Ma.
Hadir : 9 DARI
9 ANGGOTA BPD
Hadir
Mitra : 1. APARAT
PEMDES GEGEMPALAN
2.
BAPAK LATIF ARIFIN
(MANTAN KEPALA DESA GEGEMPALAN)
3.
TOKOH MASYARAKAT
4.
TOKOH PEMUDA
A. PANDANGAN
1.
Memperhatikan alasan ketidakhadiran
Kepala Desa Gegempalan untuk memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat
BPD melalui Surat BPD Desa Gegempalan Nomor :
003.02/BPD/VI/2013 tanggal 01 Juni
2013, BPD Desa Gegempalan berpandangan bahwa ada indikasi lemahnya
perhatian Kepala Desa Gegempalan dalam merespon masalah-masalah yang terkait dengan kepentingan umum dengan lebih
mendahulukan kepentingan pribadi, sehingga hal tersebut dapat
mengakibatkan jatuhnya kewibawaan pemerintah di mata masyarakat.
2.
Terkait dengan berlarut-larutnya
penyelesaian masalah gadai tanah titisara
Desa Gegempalan yang memakan waktu kurang
lebih dari 12 tahun, dimana dalam
hal ini Bapak
Latif Arifin selaku Mantan Kepala
Desa Gegempalan menunggu selama kurun waktu tersebut
dan berharap sekali untuk dilakukannya
penyelesaian masalah sebagaimana hal di atas oleh
pihak Pemerintah Desa Gegempalan, kami berpandangan bahwa Pemerintah Desa Gegempalan dalam hal ini
telah melanggar prinsip-prinsip keseriusan dan keberhati-hatian dengan sengaja membiarkan masalah tersebut mengendap tanpa kejelasan penyelesaiannya selama kurun waktu yang lama, sehingga menimbulkan kerugian bagi Desa
Gegempalan sendiri atas pemanfaatan tanah titisara yang seharusnya memberikan nilai pemasukan keuangan bagi Pendapat
Asli Desa (PADes) Desa Gegempalan.
3.
Atas alasan tidak
tersedianya uang kas desa sebesar
kurang lebih Rp 2,460,000 (Dua Juta Empat Ratus
Enam Puluh Ribu Rupiah) guna penyelesaian masalah gadai tanah titisara
selama kurang lebih 12 tahun, kami berpandangan bahwa Pemerintah Desa Gegempalan tidak cukup memiliki
kecakapan dalam hal ‘financial management’ sebagai
salah satu syarat yang harus dimiliki oleh Pemerintah
Desa Gegempalan untuk menyelenggarakan pelayanan pemerintahannya yang terukur, akuntabel dan transparan.
4.
Peristiwa emosional yang terjadi ketika berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat, dimana dalam suatu
kesempatan berbicara, Bapak Latif Arifin
selaku mantan Kepala Desa Gegempalan
melepas rasa haru dan tangisnya, mengingat selama kurang lebih 12 tahun beliau baru
bisa menginjakkan kakinya lagi di
Balai Desa Gegempalan atas undangan BPD Desa Gegempalan terkait Rapat Dengar Pendapat
BPD Desa Gegempalan, kami berpandangan bahwa Pemerintah Desa Gegempalan telah mengabaikan prinsip menjaga hubungan baik dengan
mantan pejabat yang telah banyak berjasa
untuk mengabdi kepada masyarakat selama masa tugasnya.
5.
Pemutusan sepihak oleh
Pemerintah Desa Gegempalan atas hak tanah kalungguhan
mantan Kepala Desa Gegempalan yang seharusnya berlangsung selama 5 tahun berdasarkan konvensi (hukum adat) yang sudah berlangsung di Desa Gegempalan
sejak dahulu, kemudian diputus untuk kurun waktu
3 tahun atas hak yang diberikan kepada Bapak Latif
Arifin selaku mantan Kepala Desa
Gegempalan, dan memperhatikan juga permasalahan-permasalahan terkait
tanah bengkok dan tanah titisara
sebagai asset kekayaan desa, kami berpandangan
bahwa BPD Desa Gegempalan harus melakukan inisiatif untuk melaksanakan ‘landreform’ (reformasi tanah) guna menata
ulang kebijakan-kebijakan terkait asset kekayaan desa dalam bentuk
tanah bengkok dan titisara.
B.
REKOMENDASI
Memperhatikan kesimpulan-kesimpulan dari hasil Rapat Dengar
Pendapat BPD Desa Gegempalan dalam agenda Penyelesaian Masalah Gadai Tanah Titisara Desa Gegempalan dengan mantan Kepala
Desa Gegempalan, BPD Desa Gegempalan memberikan beberapa rekomendasi sebagai berikut :
1.
Atas upaya penyelesaian
yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Gegempalan dengan memenuhi kewajiban pembayaran gadai tanah titisara
Bapak Latif Arifin selaku mantan
Kepala Desa Gegempalan, khususnya menyakut penetapan waktu eksekusi pembebasan tanah tersebut, BPD Desa Gegempalan menyarankan Pemerintah Desa Gegempalan untuk terlebih dahulu memberikan hak penarikan manfaat panen hasil penggarapan
tanah titisara tersebut kepada Bapak Latif Arifin.
2.
Terkait dengan upaya
pemanfaatan kekayaan desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Gegempalan dengan melakukan kerjasama pemanfaatan kekayaan desa dalam
bentuk gadai tanah titisara ataupun tanah bengkok
desa, BPD Desa Gegempalan merekomendasikan Pemerintah Desa Gegempalan untuk tidak melakukan hal serupa di
kemudian hari atas dasar memperhatikan
ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 4 Tahun 2007, khususnya pada Pasal 4 ayat
(3) huruf d yang mengatur ketentuan tersebut.
3.
Menyangkut kewajiban kepala desa yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 72 Tahun 2005, pada Pasal 15 ayat
(1) huruf m yang menyatakan
bahwa kepala desa berkewajiban untuk membina, mengayomi dan melestarikan
nilai-nilai sosial budaya dan adat
istiadat, khususnya dalam membangun hubungan kemasyarakatan yang baik, BPD Desa Gegempalan merekomendasikan Kepala Desa Gegempalan
untuk senantiasa memperhatikan dan menghargai mantan-mantan aparat desa yang telah berjasa terhadap
Desa Gegempalan dengan cara yang seharusnya dan menempatkan mereka pada posisi yang semestinya.
4.
Memperhatikan pandangan BPD Desa Gegempalan untuk melakukan gerakan reformasi pertanahan (landreform) di Desa Gegempalan,
atas dasar urgensi penyelamatan asset kekayaan desa dalam
bentuk tanah kas desa guna
mendorong percepatan pembangunan di Desa Gegempalan, dimana harus dipastikan
bahwa pemanfaatan tanah kas desa
lebih diprioritaskan untuk kepentingan mengisi anggaran yang cukup bagi peningkatan
pendapatan asli desa (PADes) sebagai
modal pembangunan dalam upaya mensejahterakan masyarakat Desa Gegempalan, dengan ini BPD Desa Gegempalan
merekomendasikan Pemerintah
Desa Gegempalan untuk melakukan langkah-langkah inisiatif penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Kekayaan Desa, dengan terlebih dahulu melakukan pengkajian awal dalam bentuk executive summary dengan tetap memperhatikan
aspek sosiologis, aspek filosofis, dan aspek yuridis,
dan selanjutnya disampaikan kepada Pimpinan BPD Desa Gegempalan dalam bentuk Rapat Kerja
atau Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Gegempalan, 06 Juni 2013
PIMPINAN RAPAT
KETUA, IWAN AHDAN MUNAWWAR, S. Pd.i. |
SEKRETARIS, MAMAN, A. Ma. |
No comments :
Post a Comment