Sunday, January 26, 2014

RISALAH RAPAT : RDP I - PENYELESAIAN TANAH TITI SARA

RISALAH RAPAT DENGAR PENDAPAT

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

GEGEMPALAN CIKONENG

 

                                   Tahun Rapat            :     2012/2013

                                   Jenis Rapat               :     RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP)

                                   Sifat Rapat                :     TERBUKA / TERTUTUP *)

                                   Hari / Tanggal          :     KAMIS, 06 JUNI 2013

                                   Waktu                        :     08.0009.15 WIB

                                   Tempat                      :     BALAI DESA GEGEMPALAN

                                   Agenda                      :     PENYELESAIAN MASALAH GADAI TANAH TITISARA

             Ketua Rapat             :     IWAN AHDAN MUNAWWAR, S. Pd.i.

             Sekretaris Rapat     :     MAMAN, A. Ma.

             Hadir                           :     9 DARI 9 ANGGOTA BPD

             Hadir Mitra               :     1. APARAT PEMDES GEGEMPALAN

                                                         2. BAPAK LATIF ARIFIN

                                                             (MANTAN KEPALA DESA GEGEMPALAN)

                                                         3. TOKOH MASYARAKAT

                                                         4. TOKOH PEMUDA

                                                        

 

A.       PANDANGAN

 

1.    Memperhatikan alasan ketidakhadiran Kepala Desa Gegempalan untuk memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat BPD melalui Surat BPD Desa Gegempalan Nomor : 003.02/BPD/VI/2013 tanggal 01 Juni 2013, BPD Desa Gegempalan berpandangan bahwa ada indikasi lemahnya perhatian Kepala Desa Gegempalan dalam merespon masalah-masalah yang terkait dengan kepentingan umum dengan lebih mendahulukan kepentingan pribadi, sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan jatuhnya kewibawaan pemerintah di mata masyarakat.

 

2.    Terkait dengan berlarut-larutnya penyelesaian masalah gadai tanah titisara Desa Gegempalan yang memakan waktu kurang lebih dari 12 tahun, dimana dalam hal ini Bapak Latif Arifin selaku Mantan Kepala Desa Gegempalan menunggu selama kurun waktu tersebut dan berharap sekali untuk dilakukannya penyelesaian masalah sebagaimana hal di atas oleh pihak Pemerintah Desa Gegempalan, kami berpandangan bahwa Pemerintah Desa Gegempalan dalam hal ini telah melanggar prinsip-prinsip keseriusan dan keberhati-hatian dengan sengaja membiarkan masalah tersebut mengendap tanpa kejelasan penyelesaiannya selama kurun waktu yang lama, sehingga menimbulkan kerugian bagi Desa Gegempalan sendiri atas pemanfaatan tanah titisara yang seharusnya memberikan nilai pemasukan keuangan bagi Pendapat Asli Desa (PADes) Desa Gegempalan.

 

3.    Atas alasan tidak tersedianya uang kas desa sebesar kurang lebih Rp 2,460,000 (Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) guna penyelesaian masalah gadai tanah titisara selama kurang lebih 12 tahun, kami berpandangan bahwa Pemerintah Desa Gegempalan tidak cukup memiliki kecakapan dalam hal ‘financial management’ sebagai salah satu syarat yang harus dimiliki oleh Pemerintah Desa Gegempalan untuk menyelenggarakan pelayanan pemerintahannya yang terukur, akuntabel dan transparan.

 

4.    Peristiwa emosional yang terjadi ketika berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat, dimana dalam suatu kesempatan berbicara, Bapak Latif Arifin selaku mantan Kepala Desa Gegempalan melepas rasa haru dan tangisnya, mengingat selama kurang lebih 12 tahun beliau baru bisa menginjakkan kakinya lagi di Balai Desa Gegempalan atas undangan BPD Desa Gegempalan terkait Rapat Dengar Pendapat BPD Desa Gegempalan, kami berpandangan bahwa Pemerintah Desa Gegempalan telah mengabaikan prinsip menjaga hubungan baik dengan mantan pejabat yang telah banyak berjasa untuk mengabdi kepada masyarakat selama masa tugasnya.

 

5.    Pemutusan sepihak oleh Pemerintah Desa Gegempalan atas hak tanah kalungguhan mantan Kepala Desa Gegempalan yang seharusnya berlangsung selama 5 tahun berdasarkan konvensi (hukum adat) yang sudah berlangsung di Desa Gegempalan sejak dahulu, kemudian diputus untuk kurun waktu 3 tahun atas hak yang diberikan kepada Bapak Latif Arifin selaku mantan Kepala Desa Gegempalan, dan memperhatikan juga permasalahan-permasalahan terkait tanah bengkok dan tanah titisara sebagai asset kekayaan desa, kami berpandangan bahwa BPD Desa Gegempalan harus melakukan inisiatif untuk melaksanakanlandreform’ (reformasi tanah) guna menata ulang kebijakan-kebijakan terkait asset kekayaan desa dalam bentuk tanah bengkok dan titisara.

 

B.        REKOMENDASI

Memperhatikan kesimpulan-kesimpulan dari hasil Rapat Dengar Pendapat BPD Desa Gegempalan dalam agenda Penyelesaian Masalah Gadai Tanah Titisara Desa Gegempalan dengan mantan Kepala Desa Gegempalan, BPD Desa Gegempalan memberikan beberapa rekomendasi sebagai berikut :

 

1.    Atas upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Gegempalan dengan memenuhi  kewajiban pembayaran gadai tanah titisara Bapak Latif Arifin selaku mantan Kepala Desa Gegempalan, khususnya menyakut penetapan waktu eksekusi pembebasan tanah tersebut, BPD Desa Gegempalan menyarankan Pemerintah Desa Gegempalan untuk terlebih dahulu memberikan hak penarikan manfaat panen hasil penggarapan tanah titisara tersebut kepada Bapak Latif Arifin.

 

2.    Terkait dengan upaya pemanfaatan kekayaan desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Gegempalan dengan melakukan kerjasama pemanfaatan kekayaan desa dalam bentuk gadai tanah titisara ataupun tanah bengkok desa, BPD Desa Gegempalan merekomendasikan Pemerintah Desa Gegempalan untuk tidak melakukan hal serupa di kemudian hari atas dasar memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2007, khususnya pada Pasal 4 ayat (3) huruf d yang mengatur ketentuan tersebut.

 

3.    Menyangkut kewajiban kepala desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, pada Pasal 15 ayat (1) huruf m yang menyatakan bahwa kepala desa berkewajiban untuk membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat, khususnya dalam membangun hubungan kemasyarakatan yang baik, BPD Desa Gegempalan merekomendasikan Kepala Desa Gegempalan untuk senantiasa memperhatikan dan menghargai mantan-mantan aparat desa yang telah berjasa terhadap Desa Gegempalan dengan cara yang seharusnya dan menempatkan mereka pada posisi yang semestinya.

 

 

4.    Memperhatikan pandangan BPD Desa Gegempalan untuk melakukan gerakan reformasi pertanahan (landreform) di Desa Gegempalan, atas dasar urgensi penyelamatan asset kekayaan desa dalam bentuk tanah kas desa guna mendorong percepatan pembangunan di Desa Gegempalan, dimana harus dipastikan bahwa pemanfaatan tanah kas desa lebih diprioritaskan untuk kepentingan mengisi anggaran yang cukup bagi peningkatan pendapatan asli desa (PADes) sebagai modal pembangunan dalam upaya mensejahterakan masyarakat Desa Gegempalan, dengan ini BPD Desa Gegempalan merekomendasikan Pemerintah Desa Gegempalan untuk melakukan langkah-langkah inisiatif penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Kekayaan Desa, dengan terlebih dahulu melakukan pengkajian awal dalam bentuk executive summary dengan tetap memperhatikan aspek sosiologis, aspek filosofis, dan aspek yuridis, dan selanjutnya disampaikan kepada Pimpinan BPD Desa Gegempalan dalam bentuk Rapat Kerja atau Rapat Dengar Pendapat (RDP).

 

 

Gegempalan, 06 Juni 2013

 

PIMPINAN RAPAT

 

KETUA,

 

 

 

 

IWAN AHDAN MUNAWWAR, S. Pd.i.

SEKRETARIS,

 

 

 

 

MAMAN, A. Ma.

 

No comments :

Post a Comment