RPJMDes
YANG TIDAK PARTISIPATIF
Oleh :
YAYAT
DIMYATI
BPD
GEGEMPALAN CIKONENG
Dalam beberapa analisis terhadap desa
yang membuat RPJMDes, menganggap bahwa perencanaan pembangunan desa masih
kurang partisipatif dan masih bersifat klise semata. Dalam beberapa perencanaan
masih dibuat oleh Kepala Desa sendiri maupun oleh Sekretaris desa, setelah itu
baru diajukan kepada ketua BPD. Padahal melihat betapa pentingnya RPJMDes yang
lebih partisipatif akan menunjang sebuah perencanaan pembangunan di desa. Dari
beberapa temuan yang ditemukan di lapangan, masih adanya beberapa musrenbang
desa maupun pembuatan RPJMDes yang tidak melalui bottom up, alangkah baiknya
jika musrenbang desa maupun yang lainnya dilakukan dari musyawarah di tingkat
RT. Setelah hasil-hasil yang dicapai ditingkat RT akan dimusyawarahkan lagi di
tingkat RW, selanjutnya tingkat dusun dan selanjutnya tingkat desa.
Beberapa hal yang bisa kita lakukan
dalam sebuah perencanaan adalah kerja-kerja berurutan dan hasil analisa yang
memanfaatkan biaya, SDM, alat dan waktu untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. Perencanaan adalah proses yang diselenggarakan oleh organisasi atau
lembaga yang akan menjalankan program kerja tersebut. Perencanaan pembangunan
desa adalah proses yang diselenggarakan oleh pemerintah desa bersama masyarakat
untuk mencapai tujuan pembangunan desa yang bersangkutan. Setiap desa diamanatkan
untuk menyusun dokumen rencana pembangunan 5 tahunan yaitu RPJMDes. Dalam
penyusunan Dokumen RPJMDes, idealnya dilakukan setiap awal periode pemilihan
seorang kepala Desa. Apabila Desa belum memiliki RPJMDes, sementara periode
kepemimpinan masih lama, dapat melakukan penyusunan dokumen RPJMDes untuk
periode kepemimpinan yang masih tersedia. Dokumen RPJMDes juga merupakan
dokumen yang menjadi rujukan dalam menyusun dokumen Rencana Kerja Pembangunan
Desa (RKPDes) disetiap Tahunnya. Musrenbang juga merupakan forum pendidikan
bagi warga agar menjadi bagian aktif dari tata pemerintahan dan pembangunan.
Pembangunan juga tidak akan bergerak maju apabila salah satu dari tiga komponen
tata pemerintahan (pemerintah, masyarakat, swasta) tidak berperan atau berfungsi.
UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah
daerah merupakan kerangka dasar otonomi daerah yang salah satunya mengamanatkan
pelaksanaan perencanaan pembangunan dari bawah secara partisipatif. PP no 72
tahun 2005 tentang pemerintahan desa menjabarkan lebih lanjut mengenai posisi
desa dalam konteks otonomi daerah. Termasuk kewajiban pemerintah desa untuk
membuat perencanaan pembangunan sesuai UU 32 tahun 2004.
Payung hukum untuk pelaksanaan
musrenbang diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004, tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, yang secara teknis pelaksanaannya diatur
dalam Surat Edaran Bersama (SEB) menteri negara perencanaan pembangunan
nasional/Kepala BAPPENAS dan Mentri Dalam Negeri tentang petunjuk teknis
penyelenggaraan Musrenbang yang diterbitkan setiap tahun. Untuk musrenbang Desa
Kemudian diterbitkan permendagri nomor 66 tahun 2007 tentang perencanaan Desa
yang memuat petunjuk teknis penyelenggaraan Musrenbang untuk menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJMDesa) 5 Tahunan dan Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKPDesa) 1 tahunan.
Konsep Musyawarah menunjukkan bahwa forum
musrenbang bersifat partisipatif dan dialogis. Musyawarah merupakan istilah
yang sebenarnya sudah mempunyai arti cukup jelas, yaitu merupakan forum untuk
merembugkan sesuatu dan berakhir pada subuah kesepakatan, atau pengambilan
keputusan secara bersama-sama, dan bukan sekedar seminar yang bersifat
sosialisasi informasi. Proses musrenbang jangan sampai disusun sebagai acara
seremonial yang sebagian waktunya diisi oleh sambutan dan pidato. Inti dari
musrenbang adalah partisipasi aktif warga dalam penentuan keputusan pembangunan
desa dimana dia tinggal dan beriteraksi dengan lingkungannya.
Musrenbang adalah Forum dialogis antara
pemerintah desa dengan pemangku kepentingan untuk mendiskusikan dan menyepakati
program pembangunan yang dapat memajukan keadaan desa. Dalam musrenbang desa,
pemerintah desa dan seluruh komponen warganya bekerjasama memikirkan cara untuk
kemajuan desanya melalui program pembangunan yang telah tertuang dalam dokumen
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKPDes).
Tujuan dari kegiatan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa adalah melakukan penyepakatan prioritas masalah,
kebutuhan dan program Desa yang akan menjadi bahan penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa dengan rincian sebagai berikut :
·
Peningkatan Kapasitas kelompok warga
dalam hal ini calon fasilitator desa yang akan melakukan fasilitasi dalam
proses-proses penyusunan RPJMDes.
·
Memberikan Pemahaman Terhadap Calon
fasilitator terkait perencanaan desa.
·
Peningkatan Kapasitas Unsur
Pemerintahan Desa Dalam Menampung dan menetapkan rumusan Visi dan Misi desa
yang diperoleh dari Lokakarya Desa.
·
Meningkatkan kapasitas seluruh komponen
warga untuk bekerjasama dengan unsur pemerintahan Desa dalam menetapkan program
dan kegiatan indikatif 5 tahun yang diperoleh dari Lokakarya Desa.
·
Mewujudkan perencanaan pembangunan desa
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat.
·
Menciptakan rasa memiliki dan
tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan desa.
·
Memelihara dan mengembangkan
hasil-hasil pembangunan di desa.
·
Menumbuh kembangkan dan mendorong peran
serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
Beberapa proses yang perlu dilalui
seperti, Pengorganisasian Musrenbang, Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja)
musrenbang, Peningkatan kapasitas Kelompok Kerja (Pokja) Musrenbang,
Peningkatan kapasitas khusus para Calon Fasilitator Musrenbang yang ada di
masing-masing Pokja. Persiapan teknis musrenbang desa, perlu juga di buat
seperti, Penyusunan jadwal dan agenda musrenbang desa, Penyusunan Rencana
Musyawarah Dusun, Penyusunan Rencana Lokakarya Desa serta Penyusunan Rencana
Musyawarah Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES). Persiapan Teknis Penetapan Rencana
seperti Musyawarah BPD, Penetapan Perdes RPJMDes, Mengumumkan secara terbuka
kepada masyarakat mengenai agenda musrenbang RPJMDes, dan Mengkoordinir
persiapan logistik. Kajian Desa Secara Partisipatif, Kajian Kondisi
Permasalahan dan potensi desa bersama warga masyarakat. Penyusunan
data/informasi desa dari hasil kajian oleh Tim/POKJA. Penyusunan draft
rancangan RPJMDes. Kaji ulang dokumen RPJMDes Tahun Lalu (Jika Ada) dan hasil kajian
desa oleh POKJA. Penyusunan draft rancangan awal RPJMDes dengan mengacu pada
kajian tersebut diatas oleh POKJA.
Peserta pelaksanaan musyawarah
perencanaan pembangunan Desa selama Lima Tahun ini akan diikuti oleh berbagai
unsur masyarakat, dan berbagai pihak-pihak yang berkepentingan yang ada di
Desa. Setelah jadwal, agenda dan tahapan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan diumumkan 7 hari sebelum hari H, maka warga Desa siapapun dapat
menghadirinya untuk turut berpartisipasi. Sebab forum ini milik warga
masyarakat dan untuk masyarakat. Komposisi peserta musrenbang desa akan lebih
ideal, apabila diikuti oleh berbagai komponen masyarakat (individu atau
kelompok) yang diantaranya terdiri atas : Keterwakilan Wilayah
(Dusun/Kampung/RT/RW), Keterwakilan berbagai sektor (Ekonomi/ Pertanian/ Kesehatan/
Pendidikan/ Lingkungan), Keterwakilan kelompok usia (Generasi tua dan generasi
muda), Keterwakilan kelompok sosial dan perempuan (Tokoh masyarakat, tokoh
perempuan, tokoh pemuda, tokoh agama, bapak-bapak, ibu-ibu, kelompok marginal),
Keterwakilan 3 unsur pemerintahan (Masyarakat Umum, Pemerintah Desa,
Swasta/Bisnis), Keterwakilan bebagai organisasi yang menjadi pemangku
kepentingan dalam pembangunan desa.
No comments :
Post a Comment