B
E R I T A A C A R A
Nomor : 08.03/BA-BPD/IX/2013
Pada hari ini JUM’AT Tanggal TIGA
BELAS bulan
SEPTEMBER Tahun
DUA RIBU TIGA BELAS, bertempat di SEKRETARIAT BPD DESA GEGEMPALAN, Kecamatan
CIKONENG, Kabupaten
CIAMIS telah
dilaksanakan RAPAT
PLENO BPD DESA GEGEMPALAN TENTANG REKOMENDASI PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN (PLH)
KEPALA DESA GEGEMPALAN dengan hasil
keputusan sebagai berikut :
1.
Sehubungan
dengan rencana cuti pelaksanaan ibadah haji Kepala
Desa Gegempalan dari tanggal 16 September s.d. 08 Nopember 2013, BPD Desa Gegempalan menyambut baik rencana tersebut dan memberikan dukungan serta do’a keselamatan bagi Kepala Desa
Gegempalan dalam menempuh pelaksanaan ibadah hajinya.
2.
Terkait
usulan penunjukan serta pengangkatan Pelaksana harian (PLH) Kepala Desa Gegempalan
sebagaimana usulan yang disampaikan oleh Kepala Desa Gegempalan
melalui Surat Nomor : 141/58-Des/IX/2013 serta berpedoman pada Ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan (4) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2007, BPD Desa Gegempalan memberikan rekomendasi kepada Camat Cikoneng
untuk mengangkat :
Nama :
IIN HOTIMAH
Jabatan : SEKRETARIS
DESA GEGEMPALAN
Sebagai Pelaksana Harian
(PLH) Kepala Desa Gegempalan selama kurun waktu cuti
ibadah haji Kepala Desa Gegempalan
dari tanggal 16 September s.d. 08 Nopember 2013.
3. Sehubungan dengan jabatan Sekretaris Desa Gegempalan yang ditinggalkan oleh Saudari Iin Hotimah
terkait pengangkatan dirinya selaku PLH Kepala Desa Gegempalan,
BPD Desa Gegempalan memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa
Gegempalan dan atau PLH Kepala Desa Gegempalan untuk melaksanakan kewenangannya menunjuk salah seorang kepala
urusan atau kepala seksi di
lingkungan Pemerintahan Desa Gegempalan untuk melaksanakan tugas Sekretaris Desa Gegempalan dengan memperhatikan pengalamannya.
4. Merekomendasikan Ketua BPD Desa Gegempalan untuk menuangkan hasil rekomendasi rapat pleno dimaksud
ke dalam Surat Keputusan BPD Desa Gegempalan, serta menyampaikannya kepada Bupati Ciamis
melalui Camat Cikoneng Kabupaten Ciamis.
Demikian berita acara ini
dibuat dan ditanda-tangani oleh Pimpinan serta Anggota BPD Desa Gegempalan, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA
GEGEMPALAN KECAMATAN CIKONENG KABUPATEN CIAMIS
1.
NANA
DARNA, SE. M. Pd. |
(KETUA MERANGKAP ANGGOTA) |
1.
………………………… |
2.
UBAD
BADRUDIN |
(WAKIL KETUA MERANGKAP ANGGOTA) |
2. ………………………… |
3.
YAYAT
DIMYATI |
(SEKRETARIS MERANGKAP ANGGOTA) |
3.
………………………… |
4.
IWAN
A. MUNAWAR, S. Pd.i. |
(ANGGOTA) |
4. ………………………… |
5.
MAMAN,
A. Ma. |
(ANGGOTA) |
5.
………………………… |
6.
ACEP
SAEPULLAH |
(ANGGOTA) |
6. ………………………… |
7.
IIP
SYARIPULLAH |
(ANGGOTA) |
7.
………………………… |
8.
WAWAN
MUNAWAR |
(ANGGOTA) |
8. ………………………… |
9.
MAMAN
SUPARMAN |
(ANGGOTA) |
9.
………………………… |
No comments :
Post a Comment