Sunday, January 26, 2014

BERITA ACARA : PENETAPAN PLH KADES GEGEMPALAN 13-09-2013

B E R I T A   A C A R A

Nomor : 08.03/BA-BPD/IX/2013

 

Pada hari ini JUM’AT Tanggal TIGA BELAS bulan SEPTEMBER Tahun DUA RIBU TIGA BELAS, bertempat di SEKRETARIAT BPD DESA GEGEMPALAN, Kecamatan CIKONENG, Kabupaten CIAMIS telah dilaksanakan RAPAT PLENO BPD DESA GEGEMPALAN TENTANG REKOMENDASI PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN (PLH) KEPALA DESA GEGEMPALAN dengan hasil keputusan sebagai berikut :

 

1.      Sehubungan dengan rencana cuti pelaksanaan ibadah haji Kepala Desa Gegempalan dari tanggal 16 September s.d. 08 Nopember 2013, BPD Desa Gegempalan menyambut baik rencana tersebut dan memberikan dukungan serta do’a keselamatan bagi Kepala Desa Gegempalan dalam menempuh pelaksanaan ibadah hajinya.

2.      Terkait usulan penunjukan serta pengangkatan Pelaksana harian (PLH) Kepala Desa Gegempalan sebagaimana usulan yang disampaikan oleh Kepala Desa Gegempalan melalui Surat Nomor : 141/58-Des/IX/2013 serta berpedoman pada Ketentuan Pasal 16  ayat (3) dan (4) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2007, BPD Desa Gegempalan memberikan rekomendasi kepada Camat Cikoneng untuk mengangkat :

Nama       :           IIN HOTIMAH

Jabatan    :           SEKRETARIS DESA GEGEMPALAN

Sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa Gegempalan selama kurun waktu cuti ibadah haji Kepala Desa Gegempalan dari tanggal 16 September s.d. 08 Nopember 2013.

3.    Sehubungan dengan jabatan Sekretaris Desa Gegempalan yang ditinggalkan oleh Saudari Iin Hotimah terkait pengangkatan dirinya selaku PLH Kepala Desa Gegempalan, BPD Desa Gegempalan memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa Gegempalan dan atau PLH Kepala Desa Gegempalan untuk melaksanakan kewenangannya menunjuk salah seorang kepala urusan atau kepala seksi di lingkungan Pemerintahan Desa Gegempalan untuk melaksanakan tugas Sekretaris Desa Gegempalan dengan memperhatikan pengalamannya.

4.    Merekomendasikan Ketua BPD Desa Gegempalan untuk menuangkan hasil rekomendasi rapat pleno dimaksud ke dalam Surat Keputusan BPD Desa Gegempalan, serta menyampaikannya kepada Bupati Ciamis melalui Camat Cikoneng Kabupaten Ciamis.

 

Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda-tangani oleh Pimpinan serta Anggota BPD Desa Gegempalan, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA GEGEMPALAN KECAMATAN CIKONENG KABUPATEN CIAMIS

1. NANA DARNA, SE. M. Pd.

(KETUA MERANGKAP ANGGOTA)

1. …………………………

2. UBAD BADRUDIN

(WAKIL KETUA MERANGKAP ANGGOTA)

2. …………………………

3. YAYAT DIMYATI

(SEKRETARIS MERANGKAP ANGGOTA)

3. …………………………

4. IWAN A. MUNAWAR, S. Pd.i.

(ANGGOTA)

4. …………………………

5. MAMAN, A. Ma.

(ANGGOTA)

5. …………………………

6. ACEP SAEPULLAH

(ANGGOTA)

6. …………………………

7. IIP SYARIPULLAH

(ANGGOTA)

7. …………………………

8. WAWAN MUNAWAR

(ANGGOTA)

8. …………………………

9. MAMAN SUPARMAN

(ANGGOTA)

9. …………………………

 

No comments :

Post a Comment