Sunday, January 26, 2014

KEPUTUSAN BPD NOMOR 1 TAHUN 2013 - TATA TERTIB BPD GEGEMPALAN

 

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GEGEMPALAN

KECAMATAN CIKONENG KABUPATEN CIAMIS

NOMOR 01 TAHUN 2013

TENTANG

PERATURAN TATA TERTIB

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GEGEMPALAN 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GEGEMPALAN

 

MENIMBANG               :    Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 4 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis  Nomor 6 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, khususnya tentang kewenangan BPD untuk menyusun tata tertib, maka perlu ditetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Gegempalan tentang Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa Gegempalan.

MENGINGAT                :    1.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;

                                           2.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

3.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587;

5.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;

6.  Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa;

7.  Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

MEMPERHATIKAN       :    Hasil Rapat Kerja Badan Permusyawaratan Desa Gegempalan tanggal 24 Mei 2013

MEMUTUSKAN : 

MENETAPKAN             :    PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) GEGEMPALAN  

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1.    Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ciamis;

2.    Bupati adalah Bupati Ciamis;

3.         Bupati atau Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang berwenang dan berhak mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;

4.         Camat adalah Camat Cikoneng, yang merupakan unsur perangkat daerah sebagai pemimpin kecamatan yang melaksanakan pelimpahan sebagai wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;

5.         Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa adalah Kepala Desa Gegempalan atau Penjabat Kepala Desa Gegempalan, seorang pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu;

6.         Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD Gegempalan adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;

7.         Pemerintah Desa adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;

8.    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

9.    Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa;

10.  Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat;

11.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;

12.       Kode Etik BPD adalah suatu ketentuan etika perilaku sebagai acuan kinerja Anggota BPD dalam melaksanakan tugasnya;

13.       Tanah Kas Desa adalah tanah bekas bengkok dan tanah lain yang dikuasai Desa berupa tanah sawah dan atau tanah darat yang menjadi kekayaan Desa;

14.  Pihak Ketiga adalah instansi, lembaga, badan hukum dan perorangan diluar Pemerintah Desa, antara lain Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah negara Asing, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Koperasi, Swasta Nasional, dan Swasta Asing, Lembaga Keuangan dalam dan luar negeri.

 

BAB II

SUSUNAN, KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG BPD

Pasal 2

(1)     Jumlah anggota BPD sebanyak 9 (sembilan) orang.

(2)     Jumlah sebagaimana tersebut pada ayat 1 pasal ini terdiri atas hasil pemilihan anggota BPD tiap-tiap dusun sebanyak 9 (sembilan) orang, yaitu :

a.      Dusun Desa                sebanyak         2 orang

b.      Dusun Majaganda      sebanyak         2 orang

c.       Dusun Gareumpay     sebanyak         3 orang

d.      Dusun Bojongsari       sebanyak         1 orang

e.      Dusun Cikanyere        sebanyak         1 orang

(3)     BPD terdiri atas kelengkapan BPD, yaitu Pimpinan BPD, Komisi-Komisi dan Panitia-Panitia.

 

Pasal 3

(1)     BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

(2)     BPD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra Pemerintah Desa.

(3)     BPD sebagai Badan Permusyawaratan Desa merupakan wahana untuk melaksanakan Demokrasi berdasarkan Pancasila.

Pasal 4

(1)   BPD mempunyai fungsi legislasi dalam bentuk penyusunan dan penetapan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

(2)   BPD mempunyai fungsi anggaran dalam bentuk penyusunan RAPBDes bersama-sama dengan Pemerintah Desa.

(3)   BPD mempunyai fungsi pengawasan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Keputusan dan Peraturan Kepala Desa, serta penggunaan APBDes.

(3)   BPD mempunyai fungsi sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat serta mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sepanjang menunjang pelaksanaan pembangunan.

 

Pasal 5

BPD mempunyai tugas dan wewenang :

a.    Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

b.         Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;

c.    Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Desa dalam pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan dan kekayaan desa;

d.    Membahas, menyetujui dan menetapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

e.    Memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;

f.     Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;

g.    Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

h.    Bersama Kepala Desa membentuk panitia pemilihan Perangkat Desa;

i.          Memberikan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;

j.     Memberikan persetujuan penunjukan seorang pejabat dari Perangkat Desa oleh Kepala Desa dalam hal terdapat lowongan jabatan Perangkat Desa;

k.    Memberikan persetujuan kerjasama antar Desa dalam Kabupaten maupun antar desa di luar Kabupaten;

l.     Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;

m.   Menyusun tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

n.    Mengadakan perubahan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

o.    Memberikan persetujuan pengalihan Sumber Pendapatan Desa yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Desa kepada pihak lain;

p.    Memberikan persetujuan pengelolaan kekayaan Desa yang dilakukan dengan pihak lain yang saling menguntungkan;

q.    Memberikan persetujuan atas perubahan fungsi Tanah Kas Desa untuk kepentingan desa sendiri maupun kepentingan pihak lain.

 

Pasal 6

BPD berwenang memberikan peringatan tertulis kepada Kepala Desa, paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari, apabila Kepala Desa melakukan pelanggaran pada peraturan dan perundang-undangan atau norma masyarakat yang berlaku, dan atau dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil, diskriminatif serta mempersulit setiap keperluan masyarakat.

Pasal 7

Apabila sampai dengan teguran ke 3 (tiga) tidak diindahkan oleh Kepala Desa, Bupati atas laporan BPD dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian setelah didahului pemeriksaan instansi yang berwenang.

 

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN BPD

Pasal 8

(1)   Untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, 5, dan 6 peraturan tata tertib ini, BPD mempunyai hak :

a.              Hak meminta dan menilai pertanggungjawaban kepala desa;

b.              Hak anggaran;

c.              Hak  mengajukan pertanyaa;

d.   Hak meminta keterangan kepada pemerintahan desa;

e.              Hak mengadakan perubahan rancangan peraturan desa;

f.    Hak menyatakan pendapat;

g.   Hak prakarsa mengenai rancangan peraturan desa;

h.   Hak penyelidikan;

i.    Hak menetapkan tata tertib BPD.

(2)  Anggota BPD mempunyai hak :

a.    Menyampaikan usul dan pendapat dalam rapat BPD;

b.    Memilih dan dipilih; dan

c.     Memperoleh tunjangan, dan uang sidang serta penghasilan lain yang sah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.

 

Pasal 9

Anggota BPD mempunyai kewajiban :

a.        Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan;

b.        Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

c.         Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d.        Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;

e.        Memproses pemilihan Kepala Desa;

f.          Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;

g.        Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, dan ;

h.        Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

 

BAB IV

TATA CARA MENGGUNAKAN HAK-HAK BPD

Pasal 10

(1)   Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota BPD dapat mengajukan usul untuk meminta pertanggungjawaban kepala desa mengenai penyelenggaraan pemerintah desa dan keuangan desa.

(2)   Usul sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini disampaikan kepada pimpinan BPD secara tertulis dan ataupun lisan, yang selanjutnya usulan tersebut dipertimbangkan untuk disampaikan melalui rapat paripurna.

(3)   Dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat 2 :

       a. Pengusul diberikan kesempatan untuk menjelaskan usulannya.

       b. Kepala desa dapat memberikan jawabannya.

(4)   Selama usul meminta pertanggungjawaban kepala desa belum memperoleh keputusan BPD, maka pengusul dapat mengadakan perubahan atau menarik kembali usulannya.

(5)   Apabila usulan hak meminta pertanggungjawaban kepala desa berasal dari hasil mekanisme hak penyelidikan, maka ketentuan ayat 2, 3, dan 4 tidak berlaku.

(6)   Keputusan BPD yang menerima usul meminta pertanggungjawaban kepala desa disampaikan kepada kepala desa dengan tembusan kepada bupati.

(7)   Kepala desa dalam rapat paripurna yang ditentukkan berikutnya, menyampaikan pertanggungjawabannya kepada BPD.

(8)   BPD memutuskan untuk menerima atau menolak pertanggungjawaban kepala desa.

(9)   Kepala desa yang ditolak pertanggungjawabannya sebagaimana dimaksud ayat 8 pasal ini, harus melengkapi dan atau menyempurnakannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(10) Kepala desa yang sudah melengkapi dan atau menyempurnakan pertanggungjawabannya, menyampaikan kembali kepada BPD sebagaimana dimaksud ayat 9 pasal ini dalam rapat paripurna selanjutnya.

(11) Bagi kepala desa yang pertanggungjawabannya ditolak untuk kedua kalinya, BPD dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada bupati; tata cara pengusulan pemberhentian kepala desa diatur pemerintah.

(12) Keputusan BPD tentang pengusulan pemberhentian kepala desa harus dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota BPD yang hadir.

 

Pasal 11

(1)     Dalam setiap tahun anggaran, BPD berhak menentukan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

(2)     APBDes sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini disusun oleh panitia anggaran bersama-sama dengan kepala desa.

(3)     Penetapan APBDes tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna BPD.

 

Pasal 12

(1)   Setiap anggota BPD berhak mengajukan pertanyaan kepada kepala desa.

(2)   Pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, disampaikan kepada pimpinan BPD secara tertulis dan atapun lisan.

(3)   Pimpinan BPD memusyawarahkan dengan penanya tentang bentuk dan isi pertanyaan.

(4)   Pimpinan BPD meneruskan pertanyaan yang dimaksud ayat 2 pasal ini kepada kepala desa.

(5)   Jawaban atas pertanyaan dimaksud ayat 4 pasal ini, disampaikan oleh kepala desa secara tertulis.

(6)   Penanya dapat meminta kepada Kepala Desa agar menjawab pertanyaan dimaksud ayat 5 pasal ini secara lisan dalam rapat paripurna khusus yang membicarakan hal itu.

(7)   Apabila kepala desa memenuhi permintaan dimaksud ayat 6 pasal ini, maka penanya dapat mengemukakan lagi dengan singkat dan jelas tentang pertanyaannya sehingga kepala desa dapat memberikan keterangan yang lebih jelas.

 

Pasal 13

(1)   Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota BPD dapat mengajukan usul untuk meminta keterangan kepada pemerintahan desa.

(2)   Usul sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini disampaikan kepada pimpinan BPD secara tertulis dan ataupun lisan, yang selanjutnya usulan tersebut dipertimbangkan untuk disampaikan melalui rapat paripurna.

(3)   Dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, pengusul diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan atas usulan tersebut.

(4)   Pembicaraan mengenai usul meminta keterangan dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada :

       a. Anggota BPD lain untuk memberikan pandangan.

       b. Pengusul untuk memberikan jawaban atas pandangan anggota BPD.

(5)   Dalam rapat paripurna BPD sebagaimana dimaksud ayat 3 pasal ini atau pada rapat paripurna BPD lainnya, ditetapkan persetujuan atau penolakan atas usul meminta keterangan kepada pemerintah desa dimaksud.

(6)   Selama usul meminta keterangan belum memperoleh keputusan BPD, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulannya.

(7)   Dalam hal usul meminta keterangan kepada pemerintah desa disetujui, maka permintaan keterangan tersebut disampaikan secara tertulis kepada kepala desa oleh pimpinan BPD.

(8)   Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya permintaan keterangan sebagaimana dimaksud ayat 7 pasal ini, maka pemerintah desa harus sudah menyampaikan keterangannya.

(9)   Pemerintah desa memberikan keterangan terhadap usul sebagaimana dimaksud ayat 7 pasal ini dan memberikan kesempatan kepada pengusul maupun anggota BPD lainnya untuk menyampaikan pandangannya.

(10) Atas pandangan pengusul dan anggota BPD lainnya, pemerintah desa memberikan jawabannya.

(11) Apabila atas jawaban pemerintah desa sebagaimana dimaksud ayat 10 pasal ini, diantara anggota BPD tidak mengajukan usul pernyataan pendapat, maka pembicaraan mengenai keterangan pemerintah desa sebagaimana dimaksud ayat 8 pasal ini dinyatakan selesai oleh BPD.

 

Pasal 14

(1)   BPD berhak mengajukan usul perubahan atas rancangan peraturan desa.

(2)   Usul perubahan sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini diatur dalam peraturan tata tertib ini.

 

Pasal 15

(1)   Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota BPD berhak mengajukan usul pernyataan pendapat.

(2)   Usul pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, serta penjelasannya disampaikan secara tertulis dan ataupun secara lisan kepada pimpinan BPD yang selanjutnya dipertimbangkan untuk disampaikan pada rapat paripurna.

(3)   Dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul pernyataan pendapat tersebut.

(4)   Pembicaraan mengenai sesuatu usul pernyataan pendapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada :

       a. Anggota BPD lainnya untuk memberikan pandangan.

       b.  Kepala desa untuk menyatakan pendapat.

       c.  Pengusul untuk memberikan jawaban atas pandangan anggota BPD dan pendapat kepala desa.

(5)   Pembicaraan diakhiri dengan keputusan BPD yang menerima atau menolak usul pernyataan pendapat BPD.

 

Pasal 16

(1)   Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota BPD berhak mengajukan rancangan peraturan desa yang mengatur sesuatu urusan desa sebagai usul prakarsa.

(2)   Usul prakarasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, disampaikan secara tertulis kepada pimpinan BPD dalam bentuk rancangan peraturan desa disertai penjelasan secara tertulis dan ataupun secara lisan.

(3)   Usul prakarsa tersebut oleh pimpinan BPD disampaikan pada rapat paripurna BPD.

(4)   Dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud ayat 3 pasal ini, pengusul diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasannya.

(4)   Pembicaraan mengenai usul prakarsa dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada :

       a. Anggota BPD lainnya untuk memberikan pandangan.

       b.  Kepala desa untuk menyatakan pendapat.

       c.  Pengusul untuk memberikan jawaban atas pandangan anggota BPD dan pendapat kepala desa.

(5)   Pembicaraan diakhiri dengan keputusan BPD yang menerima atau menolak usul prakarsa menjadi prakarasa BPD.

(6)   Tata cara pembahasan rancangan peraturan desa atas prakarsa BPD mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembahasan rancangan peraturan desa yang berasal dari kepala desa sebagaimana diatur dalam peraturan tata tertib ini.

(7)   Selama usul prakarsa belum diputus menjadi prakarsa BPD, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menariknya kembali.

 

Pasal 17

(1)   Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota BPD berhak mengajukan usul untuk melaksanakan penyelidikan mengenai dugaan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan atau kebijakan daerah yang menimbulkan kerugian bagi desa atau masyarakat.

(2)   Usul dimaksud pada ayat 1 pasal ini, disampaikan kepada pimpinan BPD secara tertulis dan ataupun secara lisan, yang selanjutnya dipertimbangkan untuk disampaikan dalam rapat paripurna.

(3)   Dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal ini, pengusul diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan atas usul tersebut.

(4)   Pembicaraan mengenai usul mengadakan penyelidikan dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada :

       a. Anggota BPD lainnya untuk memberikan pandangan.

       b.  Pengusul untuk memberikan jawaban atas pandangan anggota BPD lainnya.

(5)   Keputusan atas usul mengadakan penyelidikan, disetujui atau ditolak serta ditetapkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal ini, atau rapat paripurna lainnya.

(6)   Selama belum mendapatkan keputusan BPD, pengusul berhak untuk mengajukan perubahan atau menarik kembali usulannya.

(7)   Keputusan BPD yang menerima usul mengadakan penyelidikan disampaikan kepada kepala desa.

(8)   Penyelidikan sebagaimana dimaksud ayat 7 pasal ini, dilaksanakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.

(9)   Hasil penyelidikan dilaporkan dalam rapat paripurna.

(10) Hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat ini, dapat dijadikan sebagai bahan atau dasar untuk meminta pertanggungjawaban kepala desa dan atau dapat dijadikan sebagai bahan penyidikan.

 

Pasal 18

(1)   Tata tertib BPD disusun segera setelah pimpinan BPD dibentuk.

(2)   Pimpinan melalui keputusan BPD membentuk panitia khusus penyusun rancangan peraturan tata tertib BPD.

(3)   Panitia khusus betugas menyusun rancangan peraturan tata tertib BPD dengan cara menggunakan atau mengubah peraturan tata tertib yang telah ada atau membuat yang baru.

(4)   Panitia khusus melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan BPD.

(5)   Pimpinan menyampaikan rancangan peraturan tata tertib BPD dalam rapat paripurna untuk menetapkan rancangan tersebut menjadi keputusan BPD.

 

BAB V

PENCALONAN, PENETAPAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BPD

Pasal 19

(1)     Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah.

(2)     Anggota BPD terdiri dari tokoh masyarakat.

(3)   Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan menjadi anggota BPD adalah :

a.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.         setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

c.    berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;

d.    berdomisili di desa yang bersangkutan;

e.    berusia paling rendah 25 Tahun;

f.     berbadan sehat;

g.    berkelakuan baik, jujur dan adil;

h.    tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun;

i.      tidak sedang menjalani hukuman atau terdakwa;

j.      tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

k.    bersedia dicalonkan;

l.      pernyataan yang dilampiri dengan persyaratan.

 

Pasal 20

(1)     Calon anggota BPD ditetapkan melalui musyawarah untuk mufakat.

(2)             Mekanisme musyawarah mufakat dilakukan melalui cara sebagai berikut :

a.    Atas undangan kepala dusun, masing-masing RW mengajukan calon yang terdiri dari tokoh masyarakat;

b.    Musyawarah dilaksanakan di tingkat dusun dipimpin oleh peserta musyawarah tertua dan termuda untuk menetapkan calon anggota BPD;

c.    Persyaratan calon anggota BPD hasil musyawarah di tingkat dusun disampaikan kepada kepala desa;

d.    Calon anggota BPD hasil musyawarah sesuai dengan jumlah  yang ditentukan diusulkan oleh kepala desa melalui camat untuk mendapat peresmian dengan keputusan bupati.

(3)     Peserta musyawarah adalah  tokoh masyarakat, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.

(4)     Yang dapat dipilih menjadi calon anggota BPD adalah peserta musyawarah.

(5)     Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan Desa.

(6)     Jumlah kuota anggota BPD tiap dusun disesuaikan dengan jumlah penduduk pada masing-masing dusun yang bersangkutan.

 

Pasal 21

Jumlah Anggota BPD berdasarkan jumlah penduduk Desa dengan ketentuan :

a.        Jumlah penduduk sampai dengan 2.000 jiwa, 5 orang anggota.

b.        2.001 sampai dengan 4.000 jiwa, 7 orang anggota.

c.         4.001 sampai dengan 6.000 jiwa, 9 orang anggota.

d.        Lebih dari 6.000 jiwa, 11 orang anggota.

 

Pasal 22

(1)     Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan bupati.

(2)     Anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk.

(3)     Susunan kata-kata sumpah/janji BPD sebagai berikut:

(4)     “Demi Allah/Tuhan, Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota BPD dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

 

Pasal 23

(1)     Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris.

(2)     Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.

(3)     Rapat pemilihan pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.

(4)             Calon pimpinan BPD terpilih diusulkan oleh kepala desa melalui camat kepada bupati untuk diresmikan dengan keputusan bupati.

 

 

Pasal 24

(1)     Rapat BPD dipimpin oleh pimpinan BPD.

(2)     Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua)  dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

(3)     Dalam hal tertentu rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.

(4)     Hasil rapat BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh sekretaris BPD.

 

Pasal 25

(1)     Pimpinan dan anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

(2)     Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam APB Desa.

 

Pasal 26

(1)     Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh sekretaris BPD.

(2)     Biaya untuk kegiatan BPD ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.

 

Pasal 27

(1)     Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa atau perangkat desa.

(2)     Pimpinan dan anggota  BPD dilarang :

a.    sebagai pelaksana proyek desa;

b.    merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;

c.    melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

d.    menyalahgunakan wewenang; dan

e.    melanggar sumpah/janji jabatan.

 

Pasal 28

Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

 

Pasal 29

Keanggotaan BPD berhenti atau diberhentikan karena :

a.        Meninggal dunia.

b.        Atas permintaan sendiri.

c.         Telah berakhir masa jabatan dan telah dilantik anggota BPD yang baru.

d.        Melanggar sumpah dan janji.

e.        Tidak lagi memenuhi syarat-syarat dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) peraturan tata tertib ini.

f.          Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 30

(1)     Pemberhentian anggota BPD termasuk yang meninggal dunia dan/atau atas permintaan sendiri, diusulkan oleh ketua BPD kepada bupati melalui camat.

(2)     Anggota BPD yang diberhentikan harus mendapatkan persetujuan 2/3 jumlah anggota BPD.

 

 

Pasal 31

(1)     Anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya diadakan pergantian.

(2)     Masa jabatan keanggotaan BPD pengganti adalah sisa waktu yang belum dijalankan oleh anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan.

(3)     Mekanisme penetapan anggota BPD pengganti dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat dari dusun yang bersangkutan.

 

Pasal 32

(1)     Calon Anggota BPD hasil musyawarah diajukan kepada Bupati oleh Kepala Desa melalui Camat untuk diresmikan dengan Keputusan Bupati tentang Peresmian Anggota BPD.

(2)     Apabila pimpinan BPD berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, diadakan penggantian pimpinan BPD.

(3)     Mekanisme penggantian pimpinan BPD dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.

(4)     Masa jabatan pimpinan BPD pengganti adalah sisa waktu masa jabatan yang belum dijalani oleh pimpinan BPD yang berhenti atau diberhentikan.

 

Pasal 33

Selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penggantian anggota BPD dan/atau pimpinan BPD, bupati menerbitkan surat keputusan tentang peresmian.

 

Pasal 34

(1)     Dalam melaksanakan tugasnya, BPD dibantu oleh sekretariat BPD.

(2)     Sekretariat BPD dipimpin oleh sekretaris BPD.

(3)     Alat kelengkapan BPD lainnya seperti komisi atau panitia dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan BPD. Kalau anggota 5 orang panitia apa namanya

BAB VI

PIMPINAN BPD

Pasal  35

(1)     Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris.

(2)     Pimpinan BPD sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus dengan cara musyawarah mufakat.

(3)     Rapat pemilihan pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.

(4)     Apabila dalam musyawarah tidak tercapai kesepakatan maka pemilihan dilaksanakan secara voting.

(5)     Sekretaris BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain sebagai unsur pimpinan, memimpin sekretariat BPD dan dapat dibantu oleh staf sesuai kebutuhan yang diangkat oleh Kepala Desa dan bukan dari Perangkat Desa.

 

Pasal 36

Kewenangan Pimpinan terhadap Anggota BPD :

a.        Memberikan peringatan secara lisan kepada Anggota BPD yang melalaikan tugas dan melanggar kode etik, sumpah atau janji Anggota BPD.

b.        Peringatan kepada Anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas apabila tidak diindahkan oleh anggota yang bersangkutan maka diberikan peringatan secara tertulis. dan jika tetap tidak ada perubahan maka pimpinan BPD mengusulkan kepada Bupati untuk memberhentikan yang bersangkutan dan mengusulkan pengganti  yang sudah ditetapkan menjadi calon Anggota BPD dari wilayah yang diwakili.

c.         Pimpinan BPD berhak mengundang rapat untuk anggota BPD.

 

Pasal 37

(1)   Masa jabatan Ketua BPD adalah 6 (enam) tahun.

(2)   Dalam hal Ketua berhalangan hadir dalam rapat maka Wakil Ketua mengganti Kedudukan Ketua dan selanjutnya sekretaris mengganti kedudukan Wakil Ketua.

 

BAB VII

PENGATURAN TATA TERTIB DAN MEKANISME KERJA

Pasal 38

(1)   Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.

(2)   Rapat BPD dapat dilakukan setiap saat atas usulan Anggota BPD.

(3)   Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

(4)   Dalam hal tertentu rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan paling sedikit ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.

(5)   Pengambilan keputusan BPD dilaksanakan secara musyawarah mufakat, dan apabila tidak dapat dicapai musyawarah mufakat maka ditempuh melalui suara terbanyak / voting.

(6)   Dalam pengambilan keputusan mengenai orang atau lembaga maka voting dilakukan secara tertutup.

(7)   Dalam hal pengambilan keputusan mengenai sesuatu permasalahan yang tidak menyangkut orang maka voting dilakukan secara terbuka.

(8)   Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh sekretaris BPD.

(9)   Dalam hal Ketua BPD berhalangan, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua.

 

Pasal 39

(1)   Tata tertib BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD

(2)   Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati dengan tembusan Camat dan Kepala Desa.

 

BAB VIII

TATA CARA PENETAPAN PERATURAN DESA

Pasal 40

(1)   Rancangan Peraturan Desa dapat disusun oleh Kepala Desa dan atau BPD.

(2)   Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa disampaikan secara tertulis kepada Ketua BPD melalui sekretaris BPD dan ketua-ketua bidang untuk diadakan pembahasan lebih lanjut.

(3)   Rancangan Peraturan Desa yang disusun oleh BPD setelah mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah Anggota BPD, dan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Desa.

(4)   BPD menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

 

Pasal 41

Tahap Pembahasan Peraturan Desa

(1)   Dalam hal Rancangan Peraturan Desa berasal dari Kepala Desa :

a.  Kepala Desa memberikan penjelasan dalam rapat paripurna BPD terhadap Rancangan Peraturan Desa yang diajukan oleh Kepala Desa.

b.  Pemandangan umum dalam rapat paripurna oleh pimpinan BPD yang membawakan suara BPD.

c.  Jawaban Kepala Desa secara lIsan atau tertulis terhadap pemandangan umum BPD.

d.  BPD sebelum mengambil keputusan tentang Rancangan Peraturan Desa berasal dari Kepala Desa terlebih dahulu diadakan musyawarah dengan Anggota BPD.

e.  Pengambilan keputusan diadakan dalam rapat kerja BPD yang disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari yang hadir

(2)   Dalam hal Rancangan Peraturan Desa berasal dari BPD :

a.  Pendapat Kepala Desa dalam dalam hal rapat paripurna BPD atas rancangan peraturan Desa yang berasal dari BPD.

b.  Jawaban Pimpinan BPD dalam rapat paripurna BPD terhadap pendapat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf (a).

c.  Sebelum diambil keputusan atas Rancangan Peraturan Desa mengadakan rapat kerja BPD untuk membahas lebih lanjut Rancangan Peraturan Desa dimaksud untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan desa apabila dapat disetujui oleh Kepala Desa atau dihentikan pembahasannya apabila tidak disetujui oleh Kepala Desa.

 

BAB IX

PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA

Pasal 42

(1)   Sebelum diadakan pemilihan Kepala Desa, BPD mengadakan rapat dipimpin Ketua BPD untuk :

a.  Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa beserta susunan kepanitiaannya;

b.  Membahas mengenai sumber biaya pemilihan Kepala Desa;

c.  Menetapkan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa.

(2)   Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Camat atau Pejabat yang ditunjuk sebagai fasilitator.

(3)   Pengangkatan Panitia Pemilihan Kepala Desa harus mempertimbangkan kecakapan dalam bidang administrasi, kemampuan fisik dan keterwakilan unsur kewilayahan serta kelembagaan masyarakat Desa.

(4)   Keterwakilan unsur kewilayahan serta kelembagaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.

(5)   Panitia sebagaimana dimaksud ayat (3) sebanyak-banyaknya terdiri dari 11 (sebelas) orang dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk panitia serta mendapatkan surat tugas dari ketua Panitia.

(6)   Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai hal-hal yang perlu untuk diketahui dan dipedomani dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.

(7)   Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.

(8)   Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Pemilihan Kepala Desa berpedoman kepada Tata Kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan oleh BPD.

 

BAB X

TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN

MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT

Pasal 43

(1)   Cara menggali dan menampung aspirasi masyarakat dapat dilakukan dengan sarasehan, anjangsana, temu warga atau bentuk lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.

(2)   Menerima masukan dan saran aspirasi masyarakat guna bahan pertimbangan kebijakan untuk disampaikan Pemerintah Desa.

(3)   Aspirasi masyarakat yang ditampung, disalurkan kepada Pemerintah Desa guna peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

 

Pasal 44

(1)     Anggota BPD dalam melaksanakan tugas di lapangan dalam mencari data dan fakta tidak harus setiap hari datang ke kantor BPD. 

(2)     Pelaksanaan sesuai dengan ayat (1) dibawa ke kantor dan disampaikan kepada pimpinan untuk dibahas dalam musyawarah BPD.

(3)     Anggota BPD tidak wajib setiap hari harus datang di kantor BPD, tetapi wajib datang apabila ada hal-hal yang harus dibahas yang dipimpin oleh pimpinan BPD. 

(4)     Setiap Anggota BPD wajib datang setiap ada musyawarah yang dilaksanakan oleh BPD. 

BAB XI

HUBUNGAN KERJA BPD DENGAN KEPALA DESA DAN

LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Pasal 45

(1)   Hubungan kerja BPD dengan Kepala Desa merupakan hubungan timbal balik dan kemitraan dalam rangka penyelenggaraan, pembangunan dan kemasyarakatan.

(2)   Hubungan kerja BPD dengan Lembaga Kemasyarakatan merupakan hubungan konsultatif dan koordinatif.

 

BAB XII

TUNJANGAN DAN PEMBIAYAAN BPD

Pasal 46

(1)   Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan desa.

(2)   Tunjangan pimpinan dan Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBDes.

 

Pasal 47

(1)   Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD.

(2)   Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDes.

 

Pasal 48

(1)   Dalam hal pelaksanaan kegiatannya, BPD diberikan tunjangan dan biaya operasional dari APBD Kabupaten.

(2)   Penggunaan tunjangan dan biaya kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipertanggungjawabkan kepada Bupati melalui Camat.

 

BAB XIII

KODE ETIK BPD

Pasal 49

(1)   Dalam melaksanakan wewenang, tugas dan kewajibannya anggota BPD wajib menaati Kode Etik.

(2)   Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan Peraturan Sikap, Perilaku, Ucapan, Tata Kerja, Tata Hubungan antar Lembaga Pemerintah Desa dan antar anggota serta antar Anggota BPD dengan pihak lain mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota BPD.

 

Pasal 50

Kode Etik bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota BPD serta membantu anggota BPD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta tanggung jawabnya kepada masyarakat dan Negara.

 

Pasal 51

Anggota BPD wajib bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan, berintegritas tinggi, jujur dengan senantiasa menegakkan kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia, mengemban amanat penderitaan rakyat, memenuhi Peraturan Tata Tertib BPD, menunjukkan profesionalisme sebagai anggota BPD dan selalu berupaya meningkatkan kualitas dan kinerjanya.

 

Pasal  52

(1)   Anggota BPD bertanggung jawab mengemban amanat penderitaan rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan BPD dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, serta mempertahankan keutuhan bangsa dan kedaulatan Negara.

(2)   Anggota BPD bertanggung jawab menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat desa secara adil tanpa memandang suku, Agama, Ras, Golongan, dan Gender.

 

BAB XIV

PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS BPD

Pasal  53

Pengurus BPD mempunyai tugas :

a.    Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua dan bidang-bidang BPD serta mengumumkannya dalam rapat BPD;

b.    Menetapkan kebijakan mengenai urusan rumah tangga BPD;

c.         Memimpin rapat BPD;

d.    Menyimpulkan hasil rapat BPD;

e.    Mengadakan koordinasi dengan Kepala Desa;

f.     Setiap Anggota BPD kecuali unsur pimpinan BPD, harus menjadi anggota salah satu bidang;

g.    Setiap bidang dipimpin oleh ketua bidang;

h.    Bidang-bidang BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

1.  Bidang Pemerintahan.

2.  Bidang Pembangunan.

3.  Bidang Kesra.  

i.     Anggota BPD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota bidang yang digantikannya.

 

Pasal  54

Tugas dan Kewajiban Pimpinan BPD :

a.        Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua serta sekretaris serta mengumumkannya dalam rapat BPD.

b.        Menetapkan kebijakan mengenai urusan rumah tangga BPD.

c.         Memimpin rapat BPD dengan menjaga agar peraturan Tata Tertib dilaksanakan dengan seksama, memberikan izin berbicara dan menjaga agar pembicara dapat menyampaikan pandangannya dengan tidak terganggu.

d.        Menyimpulkan hasil pembahasan dalam rapat yang dipimpinnya.

e.        Melaksanakan Keputusan Rapat.

f.          Menyampaikan keputusan rapat kepada pihak-pihak yang terkait langsung.

g.        Menyampaikan hasil musyawarah yang dianggap perlu kepada Kepala Desa.

h.        Mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak atau lembaga terkait.

 

Pasal  55

Bidang-bidang BPD mempunyai tugas :

a.        Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan dan rancangan Keputusan BPD ysng termasuk dalam tugas bidang masing-masing.

b.        Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat yang termasuk tugas bidangnya.

c.         Membantu pimpinan BPD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan Kepala Desa kepada BPD.

d.        Mengadakan rapat kerja BPD atau rapat dengar pendapat dengan Kepala Desa, Perangkat Desa maupun Pengurus Lembaga Kemasyarakatan desa.

e.        Mengajukan usul dan saran kepada Pimpinan BPD yang termasuk dalam ruang lingkup pada bidangnya masing-masing.

 

BAB  XV

RAPAT BPD

Pasal  56

Jenis rapat BPD antara lain :

a.    Rapat Paripurna adalah rapat Anggota BPD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua selaku pimpinan rapat dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas BPD serta dapat mengambil keputusan untuk ditetapkan menjadi keputusan BPD;

b.    Rapat pimpinan adalah rapat unsur pimpinan yang dipimpin oleh Ketua BPD;

c.    Rapat Kerja adalah rapat antara BPD dengan Pemerintah Desa atau dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa;

d.    Rapat Istimewa adalah rapat Anggota BPD atau bersama Pemerintah Desa untuk membahas permasalahan mendesak yang bersifat urgen untuk diselesaikan dan bersifat tertutup.

 

Pasal  57

Penentuan waktu rapat :

a.    Rapat BPD dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun;

b.  Waktu rapat dapat dilaksanakan pada siang hari atau malam hari yang dijadwalnya ditetapkan oleh pimpinan BPD;

c.    Apabila terdapat kepentingan yang bersifat mendesak BPD dapat mengadakan rapat atau sidang sesuai dengan kebutuhan;

d.    Untuk mengintensifkan kinerja BPD diadakan rapat rutin setiap tiga bulan.

 

Pasal  58

Tata cara rapat BPD :

a.    Sebelum rapat dimulai setiap Anggota BPD harus menandatangani daftar hadir;

b.    Untuk para undangan disediakan daftar hadir tersendiri;

c.    Rapat dibuka oleh pimpinan rapat apabila quorum telah tercapai berdasarkan kehadiran secara fisik kecuali ditentukan lain;

d.    Anggota BPD yang menandatangani daftar hadir apabila akan meningggalkan rapat harus memberitahukan kepada pimpinan rapat.

 

BAB XVI

LARANGAN ANGGOTA BPD

Pasal  59

(1)   Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

(2)   Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :

a.  Sebagai pelaksana proyek desa.

b.  Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.

c.  Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

d.  Menyalahgunakan wewenang.

e.  Melanggar sumpah atau janji jabatan.

f.   Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang dimasyarakat, serta melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap ketokohannya, seperti perbuatan asusila, baik perjudian, mabuk-mabukan, dan lain sebagainya.

 

BAB XVII

PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA BPD

Pasal 60

(1)   Tindakan penyidikan terhadap Anggota BPD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati.

(2)   Hal-hal lain yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

a.  Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

b.  Diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.

(3)   Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada Bupati paling lama 3 (tiga) hari.

 

BAB XVIII

PERATURAN PERUBAHAN

Pasal 61

(1)   Peraturan Perubahan Tata Tertib ini hanya bisa dilakukan atau diajukan sekurang– kurangnya ½ ( setengah ) ditambah 1 ( satu ) dari jumlah anggota BPD.

(2)   Perubahan yang dimaksud ayat (1) dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat/ musyawarah Paripurna yang diadakan secara khusus.

 

BAB XIX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 62

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Tata tertib ini diatur lebih lanjut dan ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan BPD setelah mendengar pertimbangan seluruh anggota BPD.

 

Pasal 63

Dengan berlakunya peraturan tata tertib ini, maka Peraturan Tata tertib BPD Nomor 1 Tahun 2001 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku

 

Pasal 64

Peraturan Tata Tertib ini berlaku pada saat ditetapkan.

 

Ditetapkan di      : Gegempalan

Pada Tanggal      : 25 Mei 2013

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA GEGEMPALAN

Ketua,

 

 

 


NANA DARNA, SE. M. Pd.

 

No comments :

Post a Comment