KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GEGEMPALAN
KECAMATAN CIKONENG KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 01 TAHUN 2013
TENTANG
PERATURAN TATA TERTIB
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GEGEMPALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GEGEMPALAN
MENIMBANG : Bahwa sebagai
pelaksanaan Pasal 4 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, khususnya tentang kewenangan BPD untuk menyusun tata tertib, maka perlu ditetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Gegempalan tentang Tata Tertib
Badan Permusyawaratan Desa Gegempalan.
MENGINGAT : 1. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa
Barat;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13
Tahun 2000 tentang Peraturan Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6
Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
MEMPERHATIKAN : Hasil Rapat Kerja Badan Permusyawaratan Desa Gegempalan tanggal 24 Mei 2013.
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : PERATURAN TATA
TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) GEGEMPALAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan
ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah
Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ciamis;
2. Bupati
adalah Bupati Ciamis;
3. Bupati
atau Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang berwenang dan berhak mengesahkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
4. Camat
adalah Camat Cikoneng, yang merupakan unsur perangkat daerah sebagai pemimpin
kecamatan yang melaksanakan pelimpahan sebagai wewenang Bupati untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah;
5. Kepala
Desa atau Penjabat Kepala Desa adalah Kepala Desa Gegempalan atau Penjabat
Kepala Desa Gegempalan, seorang pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh pejabat
yang berwenang untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam
kurun waktu tertentu;
6. Badan
Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD Gegempalan adalah lembaga yang
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
7. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
8. Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
9. Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan
Desa bersama Kepala Desa;
10. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat
sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan
masyarakat;
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDes adalah
rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama
oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
12. Kode Etik BPD adalah suatu ketentuan etika perilaku sebagai acuan
kinerja Anggota BPD dalam melaksanakan tugasnya;
13. Tanah Kas Desa adalah tanah bekas bengkok dan tanah lain yang dikuasai
Desa berupa tanah sawah dan atau tanah darat yang menjadi kekayaan Desa;
14. Pihak Ketiga adalah instansi,
lembaga, badan hukum dan perorangan diluar Pemerintah Desa, antara lain
Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah negara Asing,
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa,
Koperasi, Swasta Nasional, dan Swasta Asing, Lembaga Keuangan dalam dan luar
negeri.
BAB II
SUSUNAN,
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG BPD
Pasal 2
(1)
Jumlah anggota BPD sebanyak 9
(sembilan) orang.
(2)
Jumlah sebagaimana tersebut pada
ayat 1 pasal ini terdiri atas hasil pemilihan anggota BPD tiap-tiap dusun
sebanyak 9 (sembilan) orang, yaitu :
a.
Dusun Desa sebanyak 2 orang
b.
Dusun Majaganda sebanyak 2
orang
c.
Dusun Gareumpay sebanyak 3
orang
d.
Dusun Bojongsari sebanyak 1
orang
e.
Dusun Cikanyere sebanyak 1
orang
(3)
BPD terdiri atas kelengkapan
BPD, yaitu Pimpinan BPD, Komisi-Komisi dan Panitia-Panitia.
Pasal 3
(1)
BPD berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.
(2)
BPD berkedudukan sejajar dan
menjadi mitra Pemerintah Desa.
(3)
BPD sebagai Badan
Permusyawaratan Desa merupakan wahana untuk melaksanakan Demokrasi berdasarkan
Pancasila.
Pasal 4
(1) BPD mempunyai fungsi legislasi dalam bentuk penyusunan dan penetapan Peraturan
Desa bersama Kepala Desa.
(2) BPD mempunyai fungsi anggaran dalam bentuk penyusunan RAPBDes bersama-sama dengan Pemerintah Desa.
(3) BPD mempunyai fungsi pengawasan dalam bentuk pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Desa, Keputusan dan Peraturan Kepala Desa, serta
penggunaan APBDes.
(3) BPD mempunyai fungsi sebagai penampung dan
penyalur aspirasi masyarakat serta mengayomi
dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat sepanjang menunjang pelaksanaan pembangunan.
Pasal 5
BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a. Membahas
rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. Melakukan
pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Desa dalam pengurusan dan pengelolaan
sumber pendapatan dan kekayaan desa;
d. Membahas,
menyetujui dan menetapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
e. Memberitahukan
kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara
tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
f. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
g. Membentuk
panitia pemilihan Kepala Desa;
h. Bersama
Kepala Desa membentuk panitia pemilihan Perangkat Desa;
i. Memberikan
persetujuan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
j. Memberikan
persetujuan penunjukan seorang pejabat dari Perangkat Desa oleh Kepala Desa
dalam hal terdapat lowongan jabatan Perangkat Desa;
k. Memberikan
persetujuan kerjasama antar Desa dalam Kabupaten maupun antar desa di luar
Kabupaten;
l. Menggali,
menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
m. Menyusun
tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
n. Mengadakan
perubahan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
o. Memberikan
persetujuan pengalihan Sumber Pendapatan Desa yang dimiliki dan dikelola oleh
Pemerintah Desa kepada pihak lain;
p. Memberikan
persetujuan pengelolaan kekayaan Desa yang dilakukan dengan pihak lain yang
saling menguntungkan;
q. Memberikan
persetujuan atas perubahan fungsi Tanah Kas Desa untuk kepentingan desa sendiri
maupun kepentingan pihak lain.
Pasal 6
BPD berwenang memberikan
peringatan tertulis kepada Kepala Desa, paling banyak 3 (tiga) kali secara
berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari,
apabila Kepala Desa melakukan pelanggaran pada peraturan dan perundang-undangan
atau norma masyarakat yang berlaku, dan atau dalam melaksanakan tugasnya tidak
dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil, diskriminatif serta
mempersulit setiap keperluan masyarakat.
Pasal 7
Apabila sampai dengan teguran ke
3 (tiga) tidak diindahkan oleh Kepala Desa, Bupati atas laporan BPD dapat
memberikan sanksi administratif berupa peringatan, pemberhentian sementara dan
pemberhentian setelah didahului pemeriksaan instansi yang berwenang.
BAB III
HAK DAN
KEWAJIBAN BPD
Pasal 8
(1) Untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4, 5, dan 6 peraturan tata tertib ini, BPD mempunyai hak :
a. Hak
meminta dan menilai pertanggungjawaban kepala desa;
b. Hak
anggaran;
c. Hak
mengajukan pertanyaa;
d. Hak
meminta keterangan kepada pemerintahan desa;
e. Hak
mengadakan perubahan rancangan peraturan desa;
f. Hak
menyatakan pendapat;
g. Hak
prakarsa mengenai rancangan peraturan desa;
h. Hak
penyelidikan;
i. Hak
menetapkan tata tertib BPD.
(2) Anggota BPD mempunyai hak :
a.
Menyampaikan usul dan pendapat dalam
rapat BPD;
b.
Memilih dan dipilih; dan
c.
Memperoleh tunjangan, dan uang
sidang serta penghasilan lain yang sah yang besarnya disesuaikan dengan
kemampuan keuangan desa.
Pasal 9
Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a.
Mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan menaati segala peraturan
perundang-undangan;
b.
Melaksanakan kehidupan demokrasi
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c.
Mempertahankan dan memelihara
hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
Menyerap, menampung, menghimpun
dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.
Memproses pemilihan Kepala Desa;
f.
Mendahulukan kepentingan umum di
atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.
Menghormati nilai-nilai sosial budaya
dan adat istiadat masyarakat setempat, dan ;
h.
Menjaga norma dan etika dalam
hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
BAB IV
TATA
CARA MENGGUNAKAN HAK-HAK BPD
Pasal 10
(1) Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota BPD
dapat mengajukan usul untuk meminta pertanggungjawaban kepala desa mengenai
penyelenggaraan pemerintah desa dan keuangan desa.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal
ini disampaikan kepada pimpinan BPD secara tertulis dan ataupun lisan, yang
selanjutnya usulan tersebut dipertimbangkan untuk disampaikan melalui rapat
paripurna.
(3) Dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 :
a. Pengusul
diberikan kesempatan untuk menjelaskan usulannya.
b. Kepala
desa dapat memberikan jawabannya.
(4) Selama usul meminta pertanggungjawaban kepala
desa belum memperoleh keputusan BPD, maka pengusul dapat mengadakan perubahan
atau menarik kembali usulannya.
(5) Apabila usulan hak meminta pertanggungjawaban
kepala desa berasal dari hasil mekanisme hak penyelidikan, maka ketentuan ayat
2, 3, dan 4 tidak berlaku.
(6) Keputusan BPD yang menerima usul meminta
pertanggungjawaban kepala desa disampaikan kepada kepala desa dengan tembusan
kepada bupati.
(7) Kepala desa dalam rapat paripurna yang
ditentukkan berikutnya, menyampaikan pertanggungjawabannya kepada BPD.
(8) BPD memutuskan untuk menerima atau menolak
pertanggungjawaban kepala desa.
(9) Kepala desa yang ditolak
pertanggungjawabannya sebagaimana dimaksud ayat 8 pasal ini, harus melengkapi
dan atau menyempurnakannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(10) Kepala desa yang sudah melengkapi dan atau
menyempurnakan pertanggungjawabannya, menyampaikan kembali kepada BPD
sebagaimana dimaksud ayat 9 pasal ini dalam rapat paripurna selanjutnya.
(11) Bagi kepala desa yang pertanggungjawabannya
ditolak untuk kedua kalinya, BPD dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada
bupati; tata cara pengusulan pemberhentian kepala desa diatur pemerintah.
(12) Keputusan BPD tentang pengusulan pemberhentian
kepala desa harus dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri
sekurang-kurangnya ⅔
(dua per tiga) dari jumlah anggota BPD dan putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
Pasal 11
(1) Dalam setiap
tahun anggaran, BPD berhak menentukan anggaran pendapatan dan belanja desa
(APBDes).
(2) APBDes
sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini disusun oleh panitia anggaran
bersama-sama dengan kepala desa.
(3) Penetapan APBDes
tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna BPD.
Pasal 12
(1) Setiap anggota BPD berhak mengajukan
pertanyaan kepada kepala desa.
(2) Pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2
pasal ini, disampaikan kepada pimpinan BPD secara tertulis dan atapun lisan.
(3) Pimpinan BPD memusyawarahkan dengan penanya
tentang bentuk dan isi pertanyaan.
(4) Pimpinan BPD meneruskan pertanyaan yang
dimaksud ayat 2 pasal ini kepada kepala desa.
(5) Jawaban atas pertanyaan dimaksud ayat 4 pasal
ini, disampaikan oleh kepala desa secara tertulis.
(6) Penanya dapat meminta kepada Kepala Desa agar
menjawab pertanyaan dimaksud ayat 5 pasal ini secara lisan dalam rapat
paripurna khusus yang membicarakan hal itu.
(7) Apabila kepala desa memenuhi permintaan
dimaksud ayat 6 pasal ini, maka penanya dapat mengemukakan lagi dengan singkat
dan jelas tentang pertanyaannya sehingga kepala desa dapat memberikan
keterangan yang lebih jelas.
Pasal 13
(1) Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota BPD
dapat mengajukan usul untuk meminta keterangan kepada pemerintahan desa.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal
ini disampaikan kepada pimpinan BPD secara tertulis dan ataupun lisan, yang
selanjutnya usulan tersebut dipertimbangkan untuk disampaikan melalui rapat
paripurna.
(3) Dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 pasal ini, pengusul diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan
atas usulan tersebut.
(4) Pembicaraan mengenai usul meminta keterangan
dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada :
a. Anggota BPD lain untuk memberikan
pandangan.
b. Pengusul untuk memberikan jawaban atas
pandangan anggota BPD.
(5) Dalam rapat paripurna BPD sebagaimana
dimaksud ayat 3 pasal ini atau pada rapat paripurna BPD lainnya, ditetapkan
persetujuan atau penolakan atas usul meminta keterangan kepada pemerintah desa
dimaksud.
(6) Selama usul meminta keterangan belum
memperoleh keputusan BPD, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik
kembali usulannya.
(7) Dalam hal usul meminta keterangan kepada
pemerintah desa disetujui, maka permintaan keterangan tersebut disampaikan
secara tertulis kepada kepala desa oleh pimpinan BPD.
(8) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah
diterimanya permintaan keterangan sebagaimana dimaksud ayat 7 pasal ini, maka
pemerintah desa harus sudah menyampaikan keterangannya.
(9) Pemerintah desa memberikan keterangan
terhadap usul sebagaimana dimaksud ayat 7 pasal ini dan memberikan kesempatan
kepada pengusul maupun anggota BPD lainnya untuk menyampaikan pandangannya.
(10) Atas pandangan pengusul dan anggota BPD
lainnya, pemerintah desa memberikan jawabannya.
(11) Apabila atas jawaban pemerintah desa
sebagaimana dimaksud ayat 10 pasal ini, diantara anggota BPD tidak mengajukan
usul pernyataan pendapat, maka pembicaraan mengenai keterangan pemerintah desa
sebagaimana dimaksud ayat 8 pasal ini dinyatakan selesai oleh BPD.
Pasal 14
(1) BPD berhak mengajukan usul perubahan atas
rancangan peraturan desa.
(2) Usul perubahan sebagaimana dimaksud ayat 1
pasal ini diatur dalam peraturan tata tertib ini.
Pasal 15
(1) Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota BPD berhak
mengajukan usul pernyataan pendapat.
(2) Usul pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 pasal ini, serta penjelasannya disampaikan secara tertulis dan
ataupun secara lisan kepada pimpinan BPD yang selanjutnya dipertimbangkan untuk
disampaikan pada rapat paripurna.
(3) Dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 pasal ini, pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas
usul pernyataan pendapat tersebut.
(4) Pembicaraan mengenai sesuatu usul pernyataan
pendapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada :
a. Anggota
BPD lainnya untuk memberikan pandangan.
b. Kepala
desa untuk menyatakan pendapat.
c. Pengusul
untuk memberikan jawaban atas pandangan anggota BPD dan pendapat kepala desa.
(5) Pembicaraan diakhiri dengan keputusan BPD
yang menerima atau menolak usul pernyataan pendapat BPD.
Pasal 16
(1) Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota BPD berhak
mengajukan rancangan peraturan desa yang mengatur sesuatu urusan desa sebagai
usul prakarsa.
(2) Usul prakarasa sebagaimana dimaksud pada ayat
1 pasal ini, disampaikan secara tertulis kepada pimpinan BPD dalam bentuk
rancangan peraturan desa disertai penjelasan secara tertulis dan ataupun secara
lisan.
(3) Usul prakarsa tersebut oleh pimpinan BPD
disampaikan pada rapat paripurna BPD.
(4) Dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud
ayat 3 pasal ini, pengusul diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasannya.
(4) Pembicaraan mengenai usul prakarsa dilakukan
dengan memberikan kesempatan kepada :
a. Anggota
BPD lainnya untuk memberikan pandangan.
b. Kepala
desa untuk menyatakan pendapat.
c. Pengusul
untuk memberikan jawaban atas pandangan anggota BPD dan pendapat kepala desa.
(5) Pembicaraan diakhiri dengan keputusan BPD
yang menerima atau menolak usul prakarsa menjadi prakarasa BPD.
(6) Tata cara pembahasan rancangan peraturan desa
atas prakarsa BPD mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembahasan rancangan
peraturan desa yang berasal dari kepala desa sebagaimana diatur dalam peraturan
tata tertib ini.
(7) Selama usul prakarsa belum diputus menjadi
prakarsa BPD, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menariknya kembali.
Pasal 17
(1) Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota BPD berhak
mengajukan usul untuk melaksanakan penyelidikan mengenai dugaan terjadinya
penyimpangan dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan atau kebijakan
daerah yang menimbulkan kerugian bagi desa atau masyarakat.
(2) Usul dimaksud pada ayat 1 pasal ini,
disampaikan kepada pimpinan BPD secara tertulis dan ataupun secara lisan, yang
selanjutnya dipertimbangkan untuk disampaikan dalam rapat paripurna.
(3) Dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud
ayat 2 pasal ini, pengusul diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan
atas usul tersebut.
(4) Pembicaraan mengenai usul mengadakan
penyelidikan dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada :
a. Anggota
BPD lainnya untuk memberikan pandangan.
b. Pengusul
untuk memberikan jawaban atas pandangan anggota BPD lainnya.
(5) Keputusan atas usul mengadakan penyelidikan,
disetujui atau ditolak serta ditetapkan dalam rapat paripurna sebagaimana
dimaksud ayat 2 pasal ini, atau rapat paripurna lainnya.
(6) Selama belum mendapatkan keputusan BPD,
pengusul berhak untuk mengajukan perubahan atau menarik kembali usulannya.
(7) Keputusan BPD yang menerima usul mengadakan
penyelidikan disampaikan kepada kepala desa.
(8) Penyelidikan sebagaimana dimaksud ayat 7
pasal ini, dilaksanakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
(9) Hasil penyelidikan dilaporkan dalam rapat
paripurna.
(10) Hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud pasal 9
ayat ini, dapat dijadikan sebagai bahan atau dasar untuk meminta
pertanggungjawaban kepala desa dan atau dapat dijadikan sebagai bahan
penyidikan.
Pasal 18
(1) Tata tertib BPD disusun segera setelah
pimpinan BPD dibentuk.
(2) Pimpinan melalui keputusan BPD membentuk
panitia khusus penyusun rancangan peraturan tata tertib BPD.
(3) Panitia khusus betugas menyusun rancangan
peraturan tata tertib BPD dengan cara menggunakan atau mengubah peraturan tata
tertib yang telah ada atau membuat yang baru.
(4) Panitia khusus melaporkan hasil kerjanya
kepada pimpinan BPD.
(5) Pimpinan menyampaikan rancangan peraturan
tata tertib BPD dalam rapat paripurna untuk menetapkan rancangan tersebut
menjadi keputusan BPD.
BAB V
PENCALONAN, PENETAPAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BPD
Pasal 19
(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa
bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah.
(2) Anggota BPD terdiri dari tokoh masyarakat.
(3) Syarat-syarat
untuk dapat dicalonkan menjadi anggota BPD adalah :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
d. berdomisili di desa yang bersangkutan;
e. berusia paling rendah 25 Tahun;
f. berbadan sehat;
g. berkelakuan baik, jujur dan adil;
h. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun;
i. tidak sedang menjalani hukuman atau terdakwa;
j. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan Keputusan
Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. bersedia dicalonkan;
l.
pernyataan yang
dilampiri dengan persyaratan.
Pasal 20
(1)
Calon anggota BPD ditetapkan melalui musyawarah untuk mufakat.
(2)
Mekanisme musyawarah mufakat dilakukan melalui cara sebagai berikut :
a. Atas undangan kepala dusun, masing-masing RW
mengajukan calon yang terdiri dari tokoh masyarakat;
b. Musyawarah dilaksanakan di tingkat dusun dipimpin oleh
peserta musyawarah tertua dan termuda untuk menetapkan calon anggota BPD;
c. Persyaratan calon anggota BPD hasil musyawarah di
tingkat dusun disampaikan kepada kepala desa;
d. Calon anggota BPD hasil musyawarah sesuai dengan
jumlah yang ditentukan diusulkan oleh kepala
desa melalui camat untuk mendapat peresmian dengan keputusan bupati.
(3) Peserta musyawarah adalah tokoh masyarakat, pemangku adat, golongan
profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
(4) Yang dapat dipilih menjadi calon anggota BPD adalah
peserta musyawarah.
(5) Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil,
paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan
memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan Desa.
(6) Jumlah kuota anggota BPD tiap dusun disesuaikan dengan
jumlah penduduk pada masing-masing dusun yang bersangkutan.
Pasal 21
Jumlah Anggota
BPD berdasarkan jumlah penduduk Desa dengan ketentuan :
a.
Jumlah penduduk
sampai dengan 2.000 jiwa, 5 orang anggota.
b.
2.001 sampai
dengan 4.000 jiwa, 7 orang anggota.
c.
4.001 sampai
dengan 6.000 jiwa, 9 orang anggota.
d.
Lebih dari
6.000 jiwa, 11 orang anggota.
Pasal 22
(1) Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan bupati.
(2) Anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan
sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati
atau Pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Susunan kata-kata sumpah/janji BPD sebagai berikut:
(4) “Demi Allah/Tuhan, Saya bersumpah/berjanji bahwa saya
akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota BPD dengan sebaik-baiknya,
sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam
mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya
akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang
berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal 23
(1) Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1
(satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris.
(2) Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara
langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(3) Rapat pemilihan pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin
oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
(4)
Calon pimpinan BPD terpilih diusulkan oleh kepala desa melalui camat kepada
bupati untuk diresmikan dengan keputusan bupati.
Pasal 24
(1) Rapat BPD dipimpin oleh pimpinan BPD.
(2) Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu
per dua) dari jumlah anggota BPD, dan
keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal tertentu rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ (satu per
dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
(4) Hasil rapat BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilengkapi dengan
notulen rapat yang dibuat oleh sekretaris BPD.
Pasal 25
(1) Pimpinan dan anggota
BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan
keuangan desa.
(2) Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dalam APB Desa.
Pasal 26
(1) Untuk kegiatan BPD
disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa yang
dikelola oleh sekretaris BPD.
(2) Biaya untuk kegiatan BPD ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
Pasal 27
(1) Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala
desa atau perangkat desa.
(2)
Pimpinan
dan anggota BPD dilarang :
a. sebagai pelaksana proyek desa;
b. merugikan kepentingan umum, meresahkan
sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat
lain;
c. melakukan korupsi,
kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang
dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
d. menyalahgunakan wewenang; dan
e. melanggar sumpah/janji jabatan.
Pasal 28
Masa jabatan
anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 29
Keanggotaan BPD berhenti atau
diberhentikan karena :
a.
Meninggal
dunia.
b.
Atas permintaan
sendiri.
c.
Telah berakhir masa jabatan dan telah dilantik anggota BPD yang baru.
d.
Melanggar
sumpah dan janji.
e.
Tidak lagi
memenuhi syarat-syarat dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) peraturan tata tertib
ini.
f.
Melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 30
(1) Pemberhentian anggota BPD termasuk yang meninggal
dunia dan/atau atas permintaan sendiri, diusulkan oleh ketua BPD kepada bupati
melalui camat.
(2) Anggota BPD yang diberhentikan harus mendapatkan
persetujuan 2/3 jumlah anggota BPD.
Pasal 31
(1)
Anggota BPD yang berhenti atau
diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya diadakan pergantian.
(2)
Masa
jabatan keanggotaan BPD pengganti adalah sisa waktu yang belum dijalankan oleh
anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan.
(3)
Mekanisme
penetapan anggota BPD pengganti dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat
dari dusun yang bersangkutan.
Pasal 32
(1)
Calon Anggota BPD hasil
musyawarah diajukan kepada Bupati oleh Kepala Desa melalui Camat untuk
diresmikan dengan Keputusan Bupati tentang Peresmian Anggota BPD.
(2)
Apabila pimpinan BPD berhenti
atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, diadakan penggantian
pimpinan BPD.
(3)
Mekanisme penggantian pimpinan
BPD dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4)
Masa jabatan pimpinan BPD
pengganti adalah sisa waktu masa jabatan yang belum dijalani oleh pimpinan BPD
yang berhenti atau diberhentikan.
Pasal 33
Selambat-lambatnya dalam waktu
30 (tiga puluh) hari setelah penggantian anggota BPD dan/atau pimpinan BPD, bupati
menerbitkan surat keputusan tentang peresmian.
Pasal 34
(1)
Dalam
melaksanakan tugasnya, BPD dibantu oleh sekretariat BPD.
(2)
Sekretariat BPD dipimpin oleh
sekretaris BPD.
(3)
Alat kelengkapan BPD lainnya
seperti komisi atau panitia dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan yang
ditetapkan dengan keputusan BPD. Kalau anggota 5 orang panitia
apa namanya
BAB VI
PIMPINAN
BPD
Pasal 35
(1)
Pimpinan BPD terdiri dari 1
(satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris.
(2)
Pimpinan BPD sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam
rapat BPD yang diadakan secara khusus dengan cara musyawarah mufakat.
(3)
Rapat pemilihan pimpinan BPD
untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota
termuda.
(4)
Apabila dalam musyawarah tidak
tercapai kesepakatan maka pemilihan dilaksanakan secara voting.
(5)
Sekretaris BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) selain sebagai unsur pimpinan, memimpin sekretariat BPD dan dapat
dibantu oleh staf sesuai kebutuhan yang diangkat oleh Kepala Desa dan bukan
dari Perangkat Desa.
Pasal 36
Kewenangan Pimpinan terhadap Anggota BPD :
a.
Memberikan peringatan secara lisan
kepada Anggota BPD yang melalaikan tugas dan melanggar kode etik, sumpah atau
janji Anggota BPD.
b.
Peringatan kepada Anggota BPD
sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas apabila tidak diindahkan oleh anggota
yang bersangkutan maka diberikan peringatan secara tertulis. dan jika tetap
tidak ada perubahan maka pimpinan BPD mengusulkan kepada Bupati untuk
memberhentikan yang bersangkutan dan mengusulkan pengganti yang sudah
ditetapkan menjadi calon Anggota BPD dari wilayah yang diwakili.
c.
Pimpinan BPD berhak mengundang
rapat untuk anggota BPD.
Pasal 37
(1) Masa
jabatan Ketua BPD adalah 6 (enam) tahun.
(2) Dalam
hal Ketua berhalangan hadir dalam rapat maka Wakil Ketua mengganti Kedudukan
Ketua dan selanjutnya sekretaris mengganti kedudukan Wakil Ketua.
BAB VII
PENGATURAN
TATA TERTIB DAN MEKANISME KERJA
Pasal 38
(1) Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
(2) Rapat BPD dapat dilakukan setiap saat atas usulan ⅔ Anggota BPD.
(3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila
dihadiri paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan
ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(4) Dalam hal tertentu rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri
paling sedikit ⅔ (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan
persetujuan paling sedikit ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah
anggota BPD yang hadir.
(5) Pengambilan keputusan BPD dilaksanakan secara musyawarah mufakat,
dan apabila tidak dapat dicapai musyawarah mufakat maka ditempuh melalui suara
terbanyak / voting.
(6) Dalam pengambilan keputusan mengenai orang atau lembaga maka
voting dilakukan secara tertutup.
(7) Dalam hal pengambilan keputusan mengenai sesuatu permasalahan yang
tidak menyangkut orang maka voting dilakukan secara terbuka.
(8) Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi
dengan notulen rapat yang dibuat oleh sekretaris BPD.
(9) Dalam hal Ketua BPD berhalangan, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua.
Pasal 39
(1) Tata tertib BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD
(2) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Bupati dengan tembusan Camat dan Kepala Desa.
BAB VIII
TATA
CARA PENETAPAN PERATURAN DESA
Pasal 40
(1) Rancangan Peraturan Desa dapat disusun oleh Kepala Desa dan atau BPD.
(2) Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa disampaikan
secara tertulis kepada Ketua BPD melalui sekretaris BPD dan ketua-ketua bidang
untuk diadakan pembahasan lebih lanjut.
(3) Rancangan Peraturan Desa yang disusun oleh BPD setelah mendapat
persetujuan 2/3 dari jumlah Anggota BPD, dan disampaikan secara tertulis kepada
Kepala Desa.
(4) BPD menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
Pasal 41
Tahap Pembahasan Peraturan Desa
(1) Dalam hal Rancangan Peraturan Desa berasal dari Kepala Desa :
a. Kepala
Desa memberikan penjelasan dalam rapat paripurna BPD terhadap Rancangan
Peraturan Desa yang diajukan oleh Kepala Desa.
b. Pemandangan
umum dalam rapat paripurna oleh pimpinan BPD yang membawakan suara BPD.
c. Jawaban
Kepala Desa secara lIsan atau tertulis terhadap pemandangan umum BPD.
d. BPD
sebelum mengambil keputusan tentang Rancangan Peraturan Desa berasal dari
Kepala Desa terlebih dahulu diadakan musyawarah dengan Anggota BPD.
e. Pengambilan
keputusan diadakan dalam rapat kerja BPD yang disetujui oleh sekurang-kurangnya
½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari yang hadir
(2) Dalam hal Rancangan Peraturan Desa berasal dari
BPD :
a. Pendapat
Kepala Desa dalam dalam hal rapat paripurna BPD atas rancangan peraturan Desa
yang berasal dari BPD.
b. Jawaban
Pimpinan BPD dalam rapat paripurna BPD terhadap pendapat Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada huruf (a).
c. Sebelum
diambil keputusan atas Rancangan Peraturan Desa mengadakan rapat kerja BPD
untuk membahas lebih lanjut Rancangan Peraturan Desa dimaksud untuk kemudian
ditetapkan menjadi Peraturan desa apabila dapat disetujui oleh Kepala Desa atau
dihentikan pembahasannya apabila tidak disetujui oleh Kepala Desa.
BAB IX
PEMBENTUKAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 42
(1) Sebelum
diadakan pemilihan Kepala Desa, BPD mengadakan rapat dipimpin Ketua BPD untuk :
a. Membentuk
Panitia Pemilihan Kepala Desa beserta susunan kepanitiaannya;
b. Membahas
mengenai sumber biaya pemilihan Kepala Desa;
c. Menetapkan
Tata Kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Camat atau
Pejabat yang ditunjuk sebagai fasilitator.
(3) Pengangkatan Panitia Pemilihan Kepala Desa harus mempertimbangkan
kecakapan dalam bidang administrasi, kemampuan fisik dan keterwakilan unsur
kewilayahan serta kelembagaan masyarakat Desa.
(4) Keterwakilan unsur kewilayahan serta kelembagaan masyarakat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus
Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.
(5) Panitia sebagaimana dimaksud ayat (3) sebanyak-banyaknya terdiri dari
11 (sebelas) orang dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk panitia serta
mendapatkan surat tugas dari ketua Panitia.
(6) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat memberikan
penjelasan kepada peserta rapat mengenai hal-hal yang perlu untuk diketahui dan
dipedomani dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
(7) Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD dan
dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(8) Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Pemilihan Kepala Desa berpedoman
kepada Tata Kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan oleh BPD.
BAB X
TATA
CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN
MENYALURKAN
ASPIRASI MASYARAKAT
Pasal 43
(1) Cara
menggali dan menampung aspirasi masyarakat dapat dilakukan dengan sarasehan,
anjangsana, temu warga atau bentuk lain sesuai dengan kondisi sosial budaya
masyarakat.
(2) Menerima
masukan dan saran aspirasi masyarakat guna bahan pertimbangan kebijakan untuk
disampaikan Pemerintah Desa.
(3) Aspirasi
masyarakat yang ditampung, disalurkan kepada Pemerintah Desa guna peningkatan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pasal 44
(1) Anggota BPD dalam melaksanakan tugas di lapangan dalam mencari data dan fakta tidak harus setiap hari datang ke
kantor BPD.
(2) Pelaksanaan sesuai dengan ayat (1) dibawa ke kantor dan disampaikan kepada
pimpinan untuk dibahas dalam musyawarah BPD.
(3) Anggota BPD tidak wajib setiap hari harus datang di kantor BPD, tetapi
wajib datang apabila ada hal-hal yang harus dibahas yang dipimpin oleh pimpinan
BPD.
(4) Setiap Anggota BPD wajib datang setiap ada musyawarah yang dilaksanakan
oleh BPD.
BAB XI
HUBUNGAN
KERJA BPD DENGAN KEPALA DESA DAN
LEMBAGA
KEMASYARAKATAN
Pasal 45
(1) Hubungan
kerja BPD dengan Kepala Desa merupakan hubungan timbal balik dan kemitraan
dalam rangka penyelenggaraan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Hubungan
kerja BPD dengan Lembaga Kemasyarakatan merupakan hubungan konsultatif dan
koordinatif.
BAB XII
TUNJANGAN
DAN PEMBIAYAAN BPD
Pasal 46
(1) Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan
desa.
(2) Tunjangan pimpinan dan Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam APBDes.
Pasal 47
(1) Untuk
kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa yang
dikelola oleh Sekretaris BPD.
(2) Biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDes.
Pasal 48
(1) Dalam hal pelaksanaan kegiatannya, BPD diberikan tunjangan dan biaya
operasional dari APBD Kabupaten.
(2) Penggunaan tunjangan dan biaya kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipertanggungjawabkan kepada Bupati melalui Camat.
BAB XIII
KODE
ETIK BPD
Pasal 49
(1) Dalam melaksanakan wewenang, tugas dan kewajibannya anggota BPD
wajib menaati Kode Etik.
(2) Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi norma-norma
atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan
Peraturan Sikap, Perilaku, Ucapan, Tata Kerja, Tata Hubungan antar Lembaga
Pemerintah Desa dan antar anggota serta antar Anggota BPD dengan pihak lain
mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh
anggota BPD.
Pasal 50
Kode Etik bertujuan untuk
menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota BPD serta membantu
anggota BPD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta tanggung
jawabnya kepada masyarakat dan Negara.
Pasal 51
Anggota BPD wajib bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan,
berintegritas tinggi, jujur dengan senantiasa menegakkan kebenaran dan
keadilan, menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia, mengemban amanat
penderitaan rakyat, memenuhi Peraturan Tata Tertib BPD, menunjukkan
profesionalisme sebagai anggota BPD dan selalu berupaya meningkatkan kualitas
dan kinerjanya.
Pasal 52
(1) Anggota BPD bertanggung jawab mengemban amanat penderitaan rakyat,
melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan BPD
dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan
dan kesejahteraan rakyat, serta mempertahankan keutuhan bangsa dan kedaulatan
Negara.
(2) Anggota BPD bertanggung jawab menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi
masyarakat desa secara adil tanpa memandang suku, Agama, Ras, Golongan, dan
Gender.
BAB XIV
PEMBAGIAN
TUGAS PENGURUS BPD
Pasal 53
Pengurus BPD mempunyai tugas :
a. Menyusun
rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua dan
bidang-bidang BPD serta mengumumkannya dalam rapat BPD;
b. Menetapkan
kebijakan mengenai urusan rumah tangga BPD;
c. Memimpin
rapat BPD;
d. Menyimpulkan
hasil rapat BPD;
e. Mengadakan
koordinasi dengan Kepala Desa;
f. Setiap
Anggota BPD kecuali unsur pimpinan BPD, harus menjadi anggota salah satu
bidang;
g. Setiap
bidang dipimpin oleh ketua bidang;
h. Bidang-bidang
BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
1. Bidang
Pemerintahan.
2. Bidang
Pembangunan.
3. Bidang
Kesra.
i. Anggota
BPD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota bidang yang digantikannya.
Pasal 54
Tugas dan Kewajiban Pimpinan BPD :
a.
Menyusun rencana kerja dan
mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua serta sekretaris serta
mengumumkannya dalam rapat BPD.
b.
Menetapkan kebijakan mengenai
urusan rumah tangga BPD.
c.
Memimpin rapat BPD dengan
menjaga agar peraturan Tata Tertib dilaksanakan dengan seksama, memberikan izin
berbicara dan menjaga agar pembicara dapat menyampaikan pandangannya dengan
tidak terganggu.
d.
Menyimpulkan hasil pembahasan
dalam rapat yang dipimpinnya.
e.
Melaksanakan Keputusan Rapat.
f.
Menyampaikan keputusan rapat
kepada pihak-pihak yang terkait langsung.
g.
Menyampaikan hasil musyawarah
yang dianggap perlu kepada Kepala Desa.
h.
Mengadakan koordinasi dan
konsultasi dengan pihak atau lembaga terkait.
Pasal 55
Bidang-bidang BPD mempunyai tugas :
a.
Melakukan pembahasan terhadap
Rancangan Peraturan dan rancangan Keputusan BPD ysng termasuk dalam tugas
bidang masing-masing.
b.
Melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan dan pelayanan
terhadap masyarakat yang termasuk tugas bidangnya.
c.
Membantu pimpinan BPD untuk
mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan Kepala Desa kepada BPD.
d.
Mengadakan rapat kerja BPD atau
rapat dengar pendapat dengan Kepala Desa, Perangkat Desa maupun Pengurus Lembaga
Kemasyarakatan desa.
e.
Mengajukan usul dan saran kepada
Pimpinan BPD yang termasuk dalam ruang lingkup pada bidangnya masing-masing.
BAB
XV
RAPAT
BPD
Pasal 56
Jenis rapat BPD antara lain :
a. Rapat
Paripurna adalah rapat Anggota BPD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua selaku
pimpinan rapat dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan
tugas BPD serta dapat mengambil keputusan untuk ditetapkan menjadi keputusan
BPD;
b. Rapat
pimpinan adalah rapat unsur pimpinan yang dipimpin oleh Ketua BPD;
c. Rapat
Kerja adalah rapat antara BPD dengan Pemerintah Desa atau dengan Lembaga
Kemasyarakatan Desa;
d. Rapat
Istimewa adalah rapat Anggota BPD atau bersama Pemerintah Desa untuk membahas
permasalahan mendesak yang bersifat urgen untuk diselesaikan dan bersifat
tertutup.
Pasal 57
Penentuan waktu rapat :
a. Rapat
BPD dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun;
b. Waktu rapat dapat dilaksanakan pada siang hari atau malam hari yang
dijadwalnya ditetapkan oleh pimpinan BPD;
c. Apabila terdapat
kepentingan yang bersifat mendesak BPD dapat mengadakan rapat atau sidang
sesuai dengan kebutuhan;
d.
Untuk mengintensifkan kinerja BPD diadakan rapat
rutin setiap tiga bulan.
Pasal 58
Tata cara rapat BPD :
a. Sebelum
rapat dimulai setiap Anggota BPD harus menandatangani daftar hadir;
b. Untuk
para undangan disediakan daftar hadir tersendiri;
c. Rapat
dibuka oleh pimpinan rapat apabila quorum telah tercapai berdasarkan kehadiran
secara fisik kecuali ditentukan lain;
d. Anggota
BPD yang menandatangani daftar hadir apabila akan meningggalkan rapat harus
memberitahukan kepada pimpinan rapat.
BAB XVI
LARANGAN
ANGGOTA BPD
Pasal 59
(1) Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai
Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2) Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a. Sebagai
pelaksana proyek desa.
b. Merugikan
kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga
atau golongan masyarakat lain.
c. Melakukan
korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak
lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
d. Menyalahgunakan
wewenang.
e. Melanggar
sumpah atau janji jabatan.
f. Melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan atau bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang dimasyarakat,
serta melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat
terhadap ketokohannya, seperti perbuatan asusila, baik perjudian,
mabuk-mabukan, dan lain sebagainya.
BAB XVII
PENYIDIKAN
TERHADAP ANGGOTA BPD
Pasal 60
(1) Tindakan penyidikan terhadap Anggota BPD dilaksanakan setelah adanya
persetujuan tertulis dari Bupati.
(2) Hal-hal lain yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah :
a. Tertangkap
tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih.
b. Diduga
telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(3) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan
kepada Bupati paling lama 3 (tiga) hari.
BAB XVIII
PERATURAN PERUBAHAN
Pasal 61
(1)
Peraturan Perubahan
Tata Tertib ini hanya bisa dilakukan atau diajukan sekurang– kurangnya ½ (
setengah ) ditambah 1 ( satu ) dari jumlah anggota BPD.
(2)
Perubahan yang
dimaksud ayat (1) dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat/ musyawarah
Paripurna yang diadakan secara khusus.
BAB XIX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 62
Hal-hal yang belum cukup
diatur dalam peraturan Tata tertib ini diatur lebih lanjut dan ditetapkan
melalui Keputusan Pimpinan BPD setelah mendengar pertimbangan seluruh anggota
BPD.
Pasal 63
Dengan berlakunya peraturan
tata tertib ini, maka Peraturan Tata tertib BPD Nomor 1 Tahun 2001 dinyatakan
dicabut dan tidak berlaku
Pasal 64
Peraturan Tata Tertib ini
berlaku pada saat ditetapkan.
Ditetapkan
di : Gegempalan
Pada
Tanggal : 25 Mei 2013
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA GEGEMPALAN
Ketua,
NANA DARNA, SE. M. Pd.
No comments :
Post a Comment